27 Pasangan Melangsungkan Akad Nikah Ditengah Wabah Covid-19 di Lamongan

Pasangan pengantin di Kecamatan Modo dan Kecamatan Mantup yang melangsungkan akad nikah di saat merebaknya virus corona.(Alimun Hakim/Bhirawa). 

(Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan)
Lamongan, Bhirawa 
Ada 27 pasang laki-laki dan perempuan di Kabupaten Lamongan yang melaksanakan akad nikah di tengah badai virus corona. 
Badai tersebut tidak menghilangkan niat baik mereka untuk qobiltu di depan Na’ib dan moden demi sah – nya pasangan secara negara dan agama. 
Kasi Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Lamongan M.Khoirul Anam mengatakan,Dalam bulan ini total yang melakukan akad nikah di tengah wabah virus corona sebanyak 27 pasang. Kesemuanya menjalani akad nikah terlebih dahulu dan sudah kita himbau agar tidak melakukan acara resepsi pernikahan yang dapat mengundang masaa untuk berkerumun,” katanya kepada wartawan koran ini, Jum’at(27/3).
Khoiruk anam menyebutkan jika masing – masing pasangan ada yang melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar kantor.
“Total rincianya dari data yang kami terima ada yang akad nikah di Kantor KUA yakni sebanyak 10 pasangan. Sementara untuk yang akad nikah  di luar kantor artinya bisa di rumah dan musholla atau masjid sebanyak 17 pasangan,” rincinya. 
Meski tetap melangsungkan akad pernikahan,Pihak Kemenag Lamongan telah menganjurkan kepada seluruh yang terlibat baik petugas KUA , Moden, pihak keluarga dan saudara dari yang perempuan dan laki – laki si calon.Kesemuanya memperhatikan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah. 
Bahkan,saat berlangsungnya akad nikah maksimal di dalam ruangan hanya ada 10 orang. Tak hanya itu saja, soal ventilasi udara dan alat kesehatan mulai dari hand sanitizer masker dan sarung tangan di gunakan demi antisipasi dan langkah pencegahan penyebaran virus Covid 19. “Semuanya yang terlibat wajib memnuhi  protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.Kita membatasi, maksimal yang ada di ruangan saat proses nikah adalah 10 orang. Selain itu ruangan harus bebas dari polusi dan punya sirkulasi udara yg baik. Sementara untuk calon pengantin, wali, saksi dan petugas penghulu semuanya memamakai masker dan sarung tangan, atau terlbh dahulu memakai handsanitizer,” pungkas Khoirul Anam. 
Kasi Bimbingan Masyarakat tersebur juga menghimbau kepada seluruh pasangan agar tidak melangsungkan resepsi alias menunda resepsi yang mampu membuat orang berkerumun.”Kita telah melarang seluruh calon yang sudah sah agar tidak melangsungkan resepsi pernikahanya terlebih dahulu atau menundanya. Sebab kondisi saat ini tidak boleh untuk berkerumun dengan jumlah orang yang banyak,” himbaunya.
Ia menambahkan,Mari kita patuhi himbauan dari pemerintah utamanya soal protokol kesehatan apabila sesuatu hal yang mendesak untuk dilakukan.Sementara yang tidak punya kepentingan agar diam diri di rumah.Mari kita lakukan supaya pandemi global virus corona ini segera berahir dan kita bisa beraktifitas normal seperti biasanya,” imbuhnya.(aha)

Tags: