Kantor Pos Malang Tangguhkan Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah

Ribuan Tabloid Indonesia Barokah masih ditahan di Kantor Pos Malang

Kota Malang, Bhirawa
Kiriman Tablid Indonesia Barokah yang telah sampai ke Kantor Pos Malang, pengirimannya ditanguhkan. Saat ini ribuan eksemplar tabloid yang diduga mengandung unsur kampanye yang memojokkan salah satu calon presiden ini disimpan di gudang Kantor Pos Malang Jalan Merdeka Selatan Kota Malang.
Rusdianto, Manajer Antaran Kantor Pos Malang, Senin 28/1 kemarin mengutarakan, berdasarkan perintah pimpinan Kantor Pos Malang, pihaknya harus menangguhkan pengiriman Tabloid Indonesia Barokah, termasuk yang sudah tersebar ke kantor pos cabang diseluruh area Malang.
“Seluruh peredaraan Tabloid Indonesa Barokah, kita tarik lagi untuk diamankan disimpan di gudang untuk sementara,” kata Rusdianto.
Ia mengungkapkan, secara total jumlah Tabloid Indonesia Barokah yang masuk ke Malang sebanyak 2.333 eksemplar. Sedangkan yang sudah terkirim pada alamat penerima di wilayah Kota Malang sebanyak 202 eksemplar, untuk tabloid yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu sebanyak 129 eksemplar.
“Jadi yang saat ini tersimpan di gudang kami ada 2.008 eksemplar,” ungkapnya.
Menurutnya, tabloid yang dibungkus amplop berwarna coklat dan kuning ini berasal dari Jakarta Selatan, sampai di Malang sekitar empat hari yang lalu. Nama pengirimnya pun tidak jelas dan tegas. Namun penerimanya rata-rata tertulis masjid dan pondok pesantren di wilayah Malang Raya.
“Ditangguhkan pengirimannya sampai kapan, kami masih belum tahu, menunggu perintah atasan. Tetapi kalau yang sudah tersebar tidak ada perintah untuk penarikan,” tandas Rusdi.
Sementara itu, Manager Marketing Kantor Pos Malang, Imam Syafii mengungkapkan, jenis kiriman Tabloid Indonesia Barokah merupakan kiriman unrecorded berupa dokumen. Namun pihak kantor pos tidak memiliki kewenangan untuk menyita maupun membongkar, lantaran paket tersebut merupakan dokumen rahasia milik pengguna layanan jasa kantor pos.
Menurut Imam, di Undang-undang pos, dokumen menjadi hak pengirim dan penerima untuk membukanya. Jadi saat ini ditangguhkan dulu sampai jelas bagaimana status tabloid ini, apa sudah diputuskan isinya ada unsur pelanggaran.
“Kita tidak berhak menyita, atau bahkan memusnahkan, karena pengiriman isi dokumen mendapat perlingdungan undang-undang,”tukas Imam.
Patut diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja memerintahkan agar tabloid Indonesia Barokah yang akan disebarkan di beberapa daerah untuk dimusnahkan dan dibakar. Langkah itu diinstruksikan langsung kepada setiap Masjid yang mendapat kiriman tabloid yang ia nilai berbahaya dan dapat menyebarkan berita hoax alias tidak benar.
Di Kota Malang sendiri, setidaknya ada sekitar seribu eksemplar tabloid yang siap diedarkan. Namun berhasil ditahan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Sehingga, tabloid yang rencananya akan diedarkan ke beberapa Masjid itu saat ini masih tertahan di Kantor Pos.
“Memang ada sekitar seribu eksemplar, dan sudah berhasil ditahan. Salah satunya akan dikirim ke Masjid di daerah Kecamatan Kedungkandang,” kata Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa pada wartawan.
Menurutnya, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menahan peredaran tabloid yang dinilai berbahaya tersebut. Meskipun sudah ada beberapa amplop berisi tabloid serupa sempat beredar di Kabupaten Malang. Namun saat ini peredarannya sudah berhasil ditarik.
Saat ini, lanjutnya, kantor Pos sudah diperintahkan untuk menahan tabloid agar tidak dikirimkan ke alamat pengiriman. Penahanan tersebut dilakukan sampai ada keputusan dari Bawaslu pusat.
“Dan Kantor Pos sendiri sebelumnya juga sudah menginformasikan bahwa mereka diminta untuk menahan paket tersbeut,” jelasnya lagi.
Mustofa juga menyampaikan jika Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan apapun ketika tabloid yang dimaksud tidak mengandung unsur kampanye negatif. Sehingga untuk saat ini pihaknya memilih untuk menunggu instruksi lanjutan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI.
“Sementara waktu, kami masih menunggu keputusan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan jika peredaran tabloid Indonesia Barokah berhasil ditahan oleh pihak berwajib. Saat ini, koordinasi terus dilakukan untuk mencegah peredaran produk-produk yang berpotensi berbahaya. [mut]

Tags: