Polda Jatim Beberkan Dalang Pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Sampang

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti dari pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Senin (27/5). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim akhirnya membeberkan siapa dalang dari pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut dalang dari pembakaran kantor Polsek Tambelangan adalah oknum habib, salah satu dari enam tersangka.
“Aktor intelektualnya adalah habis berinisial AK (Abdul Kodir Alhadad). Dialah yang merencanakan, menyiapkan bom molotov dan segala macamnya. Kami masih akan dalami,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (27/5).
Selain habib AK, Luki menjelaskan, Polisi juga mengamankan tersangka lain, yaitu habid Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Tersangka lainnya turut melempar (molotov, red), tapi aktor utamanya adalah habib AK. Dia membawa 70 orang yang sudah diarahkan untuk aksi pembakaran di Polsek Tambelangan.
“Yang lainnya, seperti habib H (Hadi) bertugas menghadang pemadam kebakaran yang ingin memadamkan kantor Polsek,” jelas Luki.
Masih kata Luki, pada Minggu malam tim satgas yang menangani kasus ini hendak menangkap lima orang oknum habib yang terlibat dalam pembakaran ini.
Hingga saaat ini, Luki mengaku, sudah mengamankan enam orang tersangka. Lima orang tersangka sudah dipastikan dan diterbitkan surat penahanan. Sementara satu orang tersangka masih dilakukan pendalaman.
Sampai saat ini, sambung Luki, ada 17 orang saksi yang diperiksa terkait kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan. “Kami mengimbau, karena kami sudah audiensi dengan tokoh agama di Sampang yang akan membantu proses kasus ini secara transparan. Kami juga berharap masyarakat sampang yang memang terlibat, segeralah menyerahkan diri,” tegasnya.
Alumnus Akpol 1987 ini menambahkan, tim satgasus kasus ini menyita sebanyak 38 bom molotov yang belum digunakan dalam peristiwa pembakaran. Tak hanya itu, ada pecahan bom molotov yang sudah dilempar, baik di dalam kantor Polsek maupun yang ada di kendaraan roda empat. Sebanyak 11 motor, yakni enam motor milik anggota Polsek dan lima milik warga turut terbakar.
“Para tersangka, kami kenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 200 ke-1, ke3 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP,” ucap Luki. Lanjut Luki, motif pembakaran kantor Mapolsek Tambelangan adalah didasari kekecewaan para pelaku yang ingin berangkat ke Jakarta pada tanggal 21 Mei. Namun, Polisi menghalau dan mengembalikan mereka ke daerahnya.
“Selanjutnya, adanya kiriman video dari rekannya di Jakarta memyampaikan mohon doanya saya tidak bisa keluar terkepung, ini diviralkan dan jadi rame. Sebenarnya yang terlibat ini hubungannya baik juga dengan Polsek,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar oleh sejumlah massa. Pembakaran terjadi pada Rabu (22/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang. Massa selanjutnya melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu.
Bahkan, petugas Polisi setempatberupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit jumlah massa semakin banyak dan semakin bringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran. [bed]

Tags: