291 Perusahaan Melaporkan Pembayaran THR

Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo saat menunjukkan SE Gubernur Jatim terkait THR keagamaan di ruang kerjanya. [Rachmad Caesar]

Pemprov, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat per 19 Mei 2020 sebanyak 291 perusahaan di Jatim telah melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, perusahaan yang terbanyak membayarkan THR keagamaan dari Kabupaten Pasuruan, kemudian Kabupaten Sampang dan Kota Kediri dan disusul kabupaten/kota lainnya.
“Jumlah perusahaan yang membayarkan THR keagamaan ini lebih banyak dan diluar ekspektasi kita dari tahun lalu. Artinya apa yang dihimbau dan didorong untuk berkenan melapor itu pahami mereka, kami ingin memastikan 291 perusahaan ini bisa diketahui berapa orang yang sudah di cover,” katanya, Selasa (19/5).
Dari 291 perusahaan yang telah membayarkan THR keagamaan, dikatakannya, terbanyak jumlah persentasenya berasal dari sektor industri pengolahan dan sektor jasa-jasa. Selanjutnya juga ada dari sektor perdagangan, sektor keuangan, real estate, jasa perusahaan (7,22 persen), sektor hotel dan restoran, sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan), sektor listrik gas dan air bersih, sektor konstruksi, sektor pertambangan dan penggalian juga konstruksi.
Bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR keagamaan, Himawan menambahkan, pihaknya akan tetap memberikan catatan, dan akan menyiapkan piagam penghargaan pada perusahaan atas kepeduliannya memberikan THR pada karyawannya ditengah pandemik covid-19 ini.
“Akan kami siapkan piagam, jika Ibu Gubernur berkenan menandatangani piagam tersebut. Kami merasa mereka komitmen memberikan jaminan dan perlindungan pada karyawannya disaat kondisi covid-19 ini,” katanya.
Disisi lain, ia juga menyampaikan, posko pengaduan THR keagamaan hingga kini telah menerima sebanyak 67 aduan. Dari jumlah itu, terbanyak berasal dari Kota Surabaya, dilanjutkan dari Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan kabupaten/kota lainnya. Bahkan juga ada aduan yang berasal dari luar Jatim.
“Hal ini bisa dilihat, daerah mana saja yang nantinya bisa diantisipasi ke depannya, karena daerah itu juga banyak terdampak covid-19,” katanya.
Untuk pengaduan tersebut kebanyakan diterima posko pengaduan THR keagamaan melalui online sebanyak 86,57 persen, disusul aduan langsung ke posko sebanyak 7,46 persen, dan melalui surat 5,97 persen.
“Terbanyak pengaduan lewat online. Artinya kita menyediakan mekanisme online untuk mereka bisa menyampaikan pengaduan ini bermanfaat, sehingga banyak yang tercapture baik yang melaporkan, membayar, dan masalah yang terselesaikan. Hampir 30-40 persen terselesaikan. Untuk permasalahan aduan masih terus berupaya diselesaikan dua tiga hari ini,” ujarnya
Pengaduan THR keagamaan yang terbanyak berasal dari sektor industri pengolahan dan sektor jasa-jasa, keduanya sebanyak 35,82 persen. Dilanjutkan sektor hotel dan restoran sebanyak 20,90 persen, dan perdagangan sebanyak 7,46 persen.
Ditengah covid-19, lanjut Himawan, pihaknya memberikan peluang pada perusahaan dan karyawannya untuk melakukan komunikasi bersama. “Prinsip baik itu tidak membayar atau membayar THR dengan dicicil, semuanya harus ada kesepakatan bersama. Jangan sampai perusahaan membuat kondisi karyawannya dengan ketidakpastian,” tandasnya.
Jika memang ada perusahaan yang tidak membayar THR karena kondisi keuangannya, maka harus dibicarakan baik-baik dengan karyawannya agar turut memahami . Apalagi kini ditengah covid-19.
“Kami yang ada di Disnakertrans Jatim tetap akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan untuk menjalin kesepahaman bersama. JIka memang dalam mediasi tidak ada kesepahaman bersama, maka dispute oleh pengadilan, dan ini prosesnya akan lebih panjang,” ujarnya. [rac]

Tags: