2O17,Pemadam Kebakaran Kembali Pindah Dinas

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Setelah dua kali pindah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbeda, pemadam kebakaran di lingkup Pemkab Tulungagung akan kembali pindah dinas pada tahun 2017 mendatang. Para petugas pemadam kebakaran tersebut tahun 2017 depan akan bernaung dibawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Saat ini Pemadam Kebakaran Pemkab Tulungagung merupakan bagian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah sebelumnya sempat lama berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung.
Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung, Suroto SSos MSi, pada Bhirawa, Senin (17/10), mengakui jika bakal ada perpindahan kembali pemadam kebakaran ke SKPD lain. “Kelihatannya begitu,” katanya.
Namun demikian Suroto tidak mau berkomentar banyak terkait bakal pindahnya pemadam kebakaran dari BPBD ke Satpol PP. “Lebih jelasnya coba tanyakan ke Bagian Organisasi Setda,” paparnya.
Sesuai Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Perda OPD) yang baru ditetapkan DPRD setempat akhir pekan lalu disebutkan, Satpol PP tipe A dengan 5 (lima) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, serta sub urusan kebakaran.
Ketua Pansus Perda OPD DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, membenarkan jika pemadam kebakaran akan pindah SKPD lagi pada tahun depan. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan perda yang telah ditetapkan oleh DPRD. “Pindahnya pemadam kebakaran ke Satpol PP merupakan amanat dari UU No. 23/2014 dan PP No. 18/2016. Jadi tidak masalah jika pemadam kebakaran pindah dari BPBD,” ujarnya.
Suprapto menjelaskan Satpol PP dalam perundangan yang baru disebutkan mempunyai kewenangan di bidang trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) serta perlindungan masyarakat (linmas). “Sub urusannya ada tiga. Yakni trantibum linmas, kemudian bencana serta kebakaran,” terangnya.
Karena itu, lanjut dia, saat pembahasan Raperda OPD, pemadam kebakaran dimasukkan ke Satpol PP. Tidak lagi di BPBD Kabupaten Tulungagung. “Sementara soal BPBD kami tidak membahasnya. Ini karena sesuai aturan baru masalah BPBD akan diatur tersendiri nanti seperti halnya Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik),” papar Suprapto.
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan pemadam kebakaran di Tulungagung belum bisa menjadi SKPD sendiri, seperti di kota-kota besar di Indonesia. Masalahnya, selain terkait dengan skor atau tipe juga dinilai belum waktunya berdiri sendiri. [wed]

Tags: