3.528 Narapidana di Jawa Timur Masih Tetap Mempunyai Hak Pilih

Komisioner KPU Surabaya Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi SPd (kiri) bersama Ketua KPU Prov Jatim, Choirul Anam saat memaparkan data penyelenggara dan 12 hal baru di TPS dihadapan media massa pada media briefing fasilitas metode Kampanye Debat Publik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 di Lantai 3 Kantor KPU Surabaya, Sabtu (7/11). (trie diana/bhirawa)

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Timur. Merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 19 Penyelenggara Pilkada serentak di Jawa Timur. Total DPT di jatim sebanyak 18.615.191 pemilih.

Sementara itu bagaimana hak pemilih bagi Narapidana yang tersebar di Jawa Timur. Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, menyebutkan. Bahwa untuk hak pemilih bagi napi yang tersebar di jatim. Nantinya akan disediakan TPS khusus yang disediakan oleh KPU.

Sementara itu jumlah narapidana yang tersebar di jawa timur sendiri sebanyak 3.528 orang. Untuk jumlah napi laki-laki sebanyak 3.411 sedangkan perempuan sebanyak 117 orang.

“Untuk hak suara bagi narapidana yang tersebar di jatim, nantinya kpu akan menyiapkan 20 TPS khusus bagi napi. Mereka ini masih bisa menggunakan hak suaranya. Dan anggota KPU akan masuk untuk menyiapkan TPS didalam lapas,” kata Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jatim, Sabtu (7/11/2020) sore.

Sementara itu untuk hak pemilih yang sedang berada di rumah sakit, nantinya KPU akan melakukan pendataan pasien. Sehingga TPS sekitar akan masuk ke rumah sakit.

“Bagi warga yang sedang dirawat inap di RS, mereka juga masih bisa menggunakan hak suara mereka di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020,” tambahnya.

Selain itu juga warga yang sedang melakukan isolasi, maka KPU akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Jika pasien isolasi mandiri didalam rumah, maka anggota KPU akan disiapkan baju azmat untuk bisa masuk kedalam rumah memberikan hak suara bagi warga yang mempunyai hak suara.

“Mereka yang juga menjalani isolasi di Rumah Sakit maupun isolasi mandiri. KPU akan koordinasi dengan RS, sehingga petugas di TPS bisa mengambil hak suara mereka,” pungkasnya.n (dre)

Tags: