3.718 Buruh di Jatim Belum Terima THR

Posko Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pada H-8 Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1436H sebanyak 3718 pekerja/buruh mengadu belum mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR-nya bermasalah. Para buruh itu berasal dari 48 perusahaan yang berada di delapan kabupaten/kota di Jatim, seperti di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Pamekasan, Kediri, dan Jember.
“Data ini berdasarkan perkembangan pengaduan Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim. Jumlah tersebut diprediksikan masih berkembang lebih banyak lagi dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Plt Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi di Posko Pengaduan THR, kemarin.
Dikatakan Sukardo, dari seluruh pengaduan tersebut pihaknya menilai beberapa perusahaan akhirnya bersedia untuk membayar THR kepada pekerjanya. Tetapi, banyak juga perusahaan-perusahaan ‘nakal’ yang tetap tidak mau membayar THR kepada pekerjanya atau memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai sanksi moral terhadap perusahaan ‘nakal’ itu, kami nilai perlu melakukan publikasi ke publik nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR tersebut dengan harapan ke depannya perusahaan dengan sadar diri untuk membayar THR kepada pekerjanya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, setiap perusahaan wajib memberikan THR pada pekerjanya yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus. Untuk besaran THR keagamaan, maka pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan sebesar 1 bulan upah.
“Begitupula dengan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikalikan satu bulan upah kemudian dibagi 12 bulan,” katanya.
Untuk pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan maka berhak atas THR. Untuk itu, perusahaan harus membayar THR tidak melebihi H-7 sebelum lebaran. Posko pengaduan THR akan dibuka hingga H-1 atau tanggal 16 Juli 2015.
Dijelaskan pula, pada tahun 2014 lalu, jumlah perusahaan yang diindikasikan tidak membayar THR pada H-7 sebanyak 53 perusahaan yang terdapat di 11 kabupaten/kota dengan jumlah tenaga kerja 4.708 orang.
“Namun setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, maka jumlah perusahaan yang tidak membayar THR pada 2014 sekitar 16 perushaaan dari 4 kabupaten/kota dengan jumlah tenaga kerja 801 orang. Penyelesaian masalah diserahkan pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat,” katanya. [rac]

Rate this article!
Tags: