3 Bulan Satpol PP Tak Terima Uang LP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bangkalan, Bhirawa
Sebanyak 397 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan mengeluh karena uang lauk pauk(LP) selama tiga bulan tidak dicairkan. Menurut keterangan dari beberapa anggota Satpol PP yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa uang Lauk Pauk (LP) memang sudah tiga bulan ini tidak dicairkan.
“Ya mas, semua anggota satpol PP mengeluh, karena uang LP kami tidak dicairkan selama tiga bulan sebesar Rp 300 ribu per bulan, kalau selama tiga bulan  900 ribu” keluhnya salah satu anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis (19/3).
Lebih lanjut ia berharap, uang LP yang beku selama tiga bulan tersebut segera dicairkan, pasalnya uang tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, “Kami punya keluarg mas yang harus di kasih makan, kalau kami hanya mengandalkan gaji yang tidak seberapa itu ya tidak cukup mas”. Imbuhnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Bangkalan, Ach.Fahri mengatakan, bahwa terkait dengan hal itu pihaknya tidak tahu. Pasalnya untuk pencairan uang LP tersebut merupakan wewenang dari Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah(BPKAD). “Kalau masalah LP itu saya sendiri tidak punya wewenang, kan yang punya wewenang BPKAD, silahkan tanya ke sana” tandasnya
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan Achmad Hafid mengatakan bahwa dengan diberlakukannya UU Aparatur SIPIL Negara (ASN), tambahan penghasilan termasuk LP dan uang kinerja mulai tahun 2015 ada parameterya dan intrusmennya, sebagaimna  sudah  diatur dalam Perbup No. 43 tahun 2014 dan Perbup No. 32 th 2014, untuk pelaksanaanya menunggu juknis dan Surat Edaran (SE)  Bupati.  “ Jadi, dalam pemberianya harus terukur sehingga tidak  menyebabkan pemborosan atau kerugian uang daerah  dan ini berlaku mulai 1 Januari 2015,” terang Hafid.
Menurut Hafid, uang LP masuk dalam  tunjangan atau tambahan penghasilan (reward), sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. “bagi yang kinerjanya baik akan mendapat reward, bagi yang kinerjanya kurang baik atau jelek ya ada panismentnya,” ujarnya.
Ditambahkan Hafid, gajipun yang merupakan  hak PNS/PTT,  berdasarkan UU ASN bisa dihentikan. “kalau tdk masuk berturut turut atau kinerja PNS/PTT buruk sebagaimana ditetapkan undang-undang ASN dapat dihentikan gajinya dan bahkan dapat diberhentikan,” pungkasnya. Disinggung tentang kejelasan pencairan uang Lauk Pauk Satpol PP, dia mengatakan, menunggu juknis dan Surat Edaran (SE) Bupati ditanda tangani. [mb8]

Rate this article!
Tags: