3 Bulan Tak Digaji, Ratusan Buruh Geruduk Disnakertrans

Para buruh dari PT Surabaya Ren Ding Plastik di kawasan PIER berunjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Pasuruan, Selasa (14/4).

Para buruh dari PT Surabaya Ren Ding Plastik di kawasan PIER berunjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Pasuruan, Selasa (14/4).

Pasuruan, Bhirawa
Merasa diberlakukan tidak adil lantaran gajinya belum dibayar, membuat ratusan buruh dari PT Surabaya Ren Ding Plastik di kawasan PIER berunjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/4).
Salah satu buruh PT Surabaya Ren Ding Plastik Rahmad Dani mengungkapkan selama ini para buruh kontrak sudah bekerja 5-10 tahun, namun gaji sekitar Rp 2,2 juta per/bulan belum dibayar sejak 3 bulan terakhir. Mulai Januari, Februari dan Maret 2015. Kondisi inilah yang membuat buruh bergolak di tengah ekonomi yang serba mahal.
“Kami di sini punya anak istri tapi hak kami berupa gaji belum dibayarkan sama sekali oleh perusahaan. Bahkan hingga tiga bulan lamanya. Tolong pihak Disnakertrans supaya mendesak para pimpinan perusahaan PT Surabaya Ren Ding Plastik agar membayar gaji kami,” kata Rahmad Dani saat berorasi, Selasa (14/4).
Selain tak dibayar gajinya, para buruh meminta agar sisa THR 2014 sebesar 50 persen dan jaminan hari tua juga dibayarkan. Pasalnya, selama ini para buruh sudah membayar iuran jaminan hari tua yang dipotong dari gaji setiap bulan.
Para buruh juga mengancam akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi jika tuntutan itu diabaikan. “Kami juga menginginkan agar jaminan tua dibayarkan juga. Sebab dulu perjanjian antara kami dan perusahaan, uang jaminan hari tua boleh diambil asalkan masa kerja lebih dari 5 tahunan. Kami yang berunjuk rasa di sini masa kerjanya bervariasi antara 5 hingga 10 tahunan,” Ahmad Yuliana buruh lainnya.
Kuasa hukum buruh, Suryono Pane menjelaskan belum dibayarkannya gaji selama tiga bulan dan jaminan hari tua tersebut membuat pihak perusahaan bisa dipidanakan. Apabila terbukti, mereka bisa dikenakan pasal 90, jonto pasal 186 tentang penggelapan upah dan dihukum 4 tahun dengan denda Rp 500 juta.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Pasuruan Joko Susilo menyampaikan pihaknya akan turun ke perusahaan PT Surabaya Ren Ding Plastik, sekaligus menemui pimpinannya.
“Sudah kami terima tuntutan para buruh dan kami segera melakukan pengecekan besok (hari ini, red),” papar Joko Susilo. [hil]

Tags: