3 Juta Penduduk Jatim Belum Ber e-KTP

e-ktpPemprov Jatim, Bhirawa
Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang serentak dilaksanakan di 19 kabupaten/kota di Jatim, sejumlah masalah pendataan penduduk masih belum tuntas. Salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), yang diharapkan bisa menjadi acuan dalam pemilihan kepala daerah.
Saat ini, di Jatim masih ada 3.000.100 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.   Padahal program ini seyogyanya ditargetkan selesai tahun 2013. Setelah muncul berbagai masalah, tahun 2014 keluar Perpres untuk menunda pelaksanaan e KTP dan menyelesaikan perekaman e-KTP.
“Tahun ini, tidak ada perpanjangan, tapi masyarakat diberikan pendidikan agar mengetahui pentingnya e-KTP dan segera melakukan kepengurusan segera,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim, Dr Edi Purwinarto, dikonfirmasi, Minggu (10/5).
Menurutnya, dalam Pilkada memang lebih baik menggunakan e-KTP. Namun kondisi riil saat ini Jatim masih menghadapi 3.000.100 jiwa penduduk belum melakukan perekaman sidik jari. “Di antara mereka juga mempunyai hak pilih, maka saat ini pendataan tidak bisa dikomparasi dengan e-KTP,” ujarnya.
Untuk mengahadapi pilkada serentak, pihaknya  meminta agar tiap daerah intensifkan updating administrasi kependudukan (Adminduk). Karena masalah ini sangat sensitive selama proses Pilkada  karena menyangkut kebenaran data pemilih.
Biasanya, permasalahan sensitif yang kerap timbul selama proses pelaksanaan pemilu diantaranya pemutakhiran data dan daftar pemilih. Sebab, daftar pemilih sebelumnya berasal dari data adminduk yang selanjutnya dicoklit dan dimutahirkan KPU.
“Untuk itu, saya sampaikan pada seluruh Dispenduk Capil Kab/kota untuk updating data serta pro aktif dalam perluas jaringan untuk menjaring informasi terjadi perubahan data. Perubahan data itu meliputi meninggal dunia hingga pindah tempat tinggal,” tutur Edi.
Dalam melakukan updating, kabupaten/kota memberikan masukan pada Menteri Dalam Negeri. Sehingga kementerian dalam negeri yang akan melakukan updating terhadap database. “Tanggal 17 April, Mendagri sudah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Ketua KPU. Nantinya 3 Juni akan diserahkan DP4. Inilah yang nanti dipakai untuk DAK2 menentukan calon independen, sedangkan DP4 menentukan hak pemilih. Masalah itu yang akan diselesaikan Ketua KPU,” paparnya.
Sementara Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan, masalah kependudukan sampai saat ini memang masih bergantung dan berhimpitan dengan data pemilih.  Sebab data dari Dispenduk Capil nantinya akan diolah lagi oleh KPU dengan coklit (pencocokan dan penelitian) agar diketahui warga yang memang mempunyai hak pilih. [iib.rac]

Rate this article!
Tags: