3 Ribu PNS akan Diberhentikan

Drs H Hidayat MSi Sekretaris Daerah Bondowoso bersama Asisten III Drs Sigit Purnomo saat sosialisasi UU ASN.

Drs H Hidayat MSi Sekretaris Daerah Bondowoso bersama Asisten III Drs Sigit Purnomo saat sosialisasi UU ASN.

Pemkab Bondowoso Rasionalisasi PNS
Bondowoso, Bhirawa
Pemkab Bondowoso akan melakukan rasionalisasi dengan memberhentikan sekitar 3 ribu PNS karena dianggap membebani anggaran negara sehingga pembangunan di daerah lamban.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Drs H Hidayat MSi usai sosialisai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di ruang Sabha Bhina Pemkab Bondowoso, Rabu (16/3) kemarin.
Menurut Sekda lima puluh persen lebih angaran belanja daerah tersedot untuk membayar PNS di Bondowoso yang jumlahnya mencapai sekitar 3000 PNS berpendidkan rendah, sehingga terancam diberhentikan dampak dari rasionalisasi tersebut.
“Untuk mengurangi beban anggaran yang kita miliki untuk membayar PNS, maka sedikitnya 3000 PNS berpendidikan rendah akan diberhentikan,” Katanya.
Pemerintah menurut Seekda, melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan melakukan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) dengan terus menekan pengurangan pegawai di daerah karena dianggap membebani belanja Negara.
“Kebijakan ini bukan kebijakan Bondowoso saja, melainkan kebijakan dari Pemerintah Pusat sebagaimana hasil kunjungan kerja Menpan RB ke Bondowoso beberapa waktu lalu,” Kata Sekda kemarin.
Rasionaliasi PNS ini akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang, salah satunya akan memberhentikan PNS berpendidikan rendah yaitu PNS yang berijazah mulai Sekolah Dasar (SD) hingga pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pemerintah pun menurut Sekda akan memberikan pesangon terhadap PNS yang nantinya akan diberhentikan dampak dari rasionalisasi, karena menurutnya diakui bahwa selama ini PNS masih menjadi beban APBD di daerah yang menyebabkan anggaran lebih banyak tersedot untuk membayar gaji.
Ia mencontohkan keberadaan PNS di lingkungan Pemkab Bondowoso yang jumlahnya sebanyak 10.229 dan diketahui berdasar data yang ada sekitar 3000 PNS berpendidikan rendah yaitu mulai tamatan SD hingga SMA.
“Sekitar 49 persen biaya anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) atau sekitar 700 milliar saat ini tersedot untuk PNS dari nilai APBD di Bondowoso Rp. 1.9 trilun,  selama ini Pemkab Bondowoso telah menekan angaran biaya untuk PNS dari sebelumnya beban APBD terhdap PNS mencapai 55 persen,” ungkapnya.
Saat ini Pemkab Bondowoso sendiri melalui Inspektorat telah melakukan tindakan terhadap PNS nakal, puluhan PNS pun dipecat akibat pelanggaagn disiplin,  perbuatan selingkuh salah satunya pelanggaran terbanyak yang dilakukan PNS di Bondowoso.
“Kita tentu agar beban anggaran yang dikeluarkan Pemkab sesuai dengan kinerja yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, maka kita terus melakukan pengawasan ketat,” kata Ir Wahyudi Tri Atmadji Kepala Inspektorat Bondowoso yang saat itu mendampingi Sekda.
Sementara itu Jamal PNS berpendidikan SMP yang bekerja di Bondowoso yang ditemui Bhirawa menentang keras rasionalisasi PNS ini, mereka pun menolak diberhentikan. Dengan kebijakan rasionalisasi pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33,8 persen menjadi 28 persen dari total APBN dan APBD selama rentang waktu 2015-2019 rasionalisasi PNS ini adalah juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Seharusnya kalau akan ada rasionalisasi, dilakukan sosialisasi agar memberikan kesempatan kepada PNS berpendidikan rendah menyesuaikan pendidikannya,” kata Jamal. [har]

Rate this article!
Tags: