Tiga Tahun Praktik Aborsi, Dokter Umum Dibekuk Polres Nganjuk

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono menginterogasi dokter tersangka pelaku aborsi yang telah tiga tahun melakukan praktik ilegal.(ristika/bhirawa)

Kab.Nganjuk, Bhirawa
Dokter Wibowo (77) yang membuka praktek di Jl Gatot Subroto No 10 RT 03/RT 07 Desa/Kecamatan Tanjuangnom ditangkap dan dijebloskan penjara oleh Satrekrim Polres Nganjuk. Pasalnya, dokter umum tersebut melakukan praktik aborsi selama tiga tahun dan diduga telah menangani seratus lebih pasien aborsi dari berbagai daerah di Jawa timur.
Sepak terjang, Dr Wibowo yang melakukan praktek aborsi sebenarnya sudah lama menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Namun baru Selasa (1/8) kemarin Polisi berhasil menangkap basah dokter yang telah melakukan aksinya sejak lama tersebut. Ini setelah dokter umum itu melakukan aborsi terhadap Dewi Setia Budi Rahmawati (28) dan Irman Rifai Agung Nugroho (44) keduanya warga Desa Samirono Kecamatan Getas Kabupaten Semarang.
Kemudian, ada tersangka lainnya yakni Sumiyanto (39) Warga Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi yang dalam kasus praktek aborsi tersebut bertindak sebagai perantara. “Keempatnya berhasil kita amankan, hanya saja karena tersangka perempuan masih pendarahan, kita rawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” terang AKBP Joko Sadono Kapolres Nganjuk di Mapolres Nganjuk.
Terbongkarnya praktek aborsi yang dilakukan dokter Wibowo berawal saat Polisi mendapat informasi jika ada seorang perempuan hamil yang mengalami pendarahan tidak wajar. Saat diselidiki ternyata perempuan tersebut baru saja mendatangi rumah praktek dokter Wibowo “Saat itu juga anggota saya melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan beberapa bukti telah terjadi aborsi,” tegas Kapolres Joko Sadono.
Setelah semua saksi dimintai keteranan, ternyata wanita yang mengalami pendarahan tersebut bersama dua laki-laki keluar dari rumah praktik Dokter Wibowo dan diketahui telah menggugurkan kandungannya yang berusia 2 bulan.
Mendapat keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, anggota Satreskrim Polres Nganjuk langsung menangkap semua pelaku yang terlibat dalam praktek aborsi. Dari keterangan tersangka dokter Wibowo, dirinya yang telah melakukan praktek aborsi selama 3 tahun ini rata-rata pasien aborsi selama sebulan ada sekitar empat orang.
Dalam setiap kali praktek aborsi, setiap pasien oleh dokter Wibowo dikenakan tarif sebesar Rp 7 Juta. Dari tarif tersebut, Dokter Wibowo mendapat jatah Rp 4 juta sedangan perantara mendapat bagian Rp 3 juta. “Pelaku memberikan tarif sebesar tujuh juta rupiah untuk setiap pasien. Dari hasil pengungkapan ini, anggota kami menemukan barang bukti janin yang telah digugurkan disembunyikan di dashboard mobil yang dibungkus tas kresek hitam serta peralatan medis untuk praktik aborsi,” pungkas  Kapolres Joko Sadono. [ris]

Tags: