3 Tahun Revisi Perda RTRW Tak Selesai, DPRD Probolinggo Desak Dipercepat

3 Tahun Revisi Perda RTRW Tak Selasai, DPRD Probolinggo Desak Dipercepat

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Sudah tiga tahun, Pemkab Probolinggo berupaya merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 03/2011. Sejauh ini belum jelas kapan akan rampung. Karenanya, DPRD Kabupaten Probolinggo, meminta eksekutif mempercepatnya.

Revisi Perda RTRW di Kabupaten Probolinggo, dimulai sejak 2017. Prosesnya sempat terhenti pada Badan Informasi Geospasial (BIG). BIG merupakan lembaga yang membidangi perihal peta dasar. Serta, juga terkendala masalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, pengerjaannya ditangani Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kemudian, dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR). “Ini (Revisi Perda RTRW) harus segera diselesaikan. Karena ini demi kepentingan investasi,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo, Sugianto, Jum’at (6/11).

Politisi yang akrab disapa Aan, ini mengatakan, dengan selesainya revisi Perda RTRW, akan banyak investor yang masuk. Sebab, sebelum menanamkan modalnya, investor dipastikan melihat isi perda RTRW. Dengan selesainya revisinya, akan membuat investor merasa aman, nyaman, dan dipermudah.
“Karena itu, kami mendorong untuk segera diselesaikan. Ini juga menjawab Undang-Undang Cipta Kerja. Karena, muaranya memang di RTRW ini,” jelasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Umar mengatakan, pada umumnya revisi Perda RTRW, membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pengerjaannya bisa memakan waktu hingga tiga tahun.

“Tetangga sebelah dari tahun 2015 baru selesai awal tahun ini. Tapi, kami berusaha dan bekerja keras serta berpikir positif untuk melakukan percepatan dengan keyakinan bahwa tahun 2021 selesai, sesuai target yang disampaikan Ibu Bupati,” ujarnya.

Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk mencapai target tersebut agar tercapai. “Tentunya dengan dukungan semua pihak, baik dari pemerintah maupun dari seluruh anggota dewan dan pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Umar.

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo belum selesai. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat masih memperbarui (updating) data.

“Karena harus melengkapi beberapa regulasi. Seperti, harus dilengkapi dengan rencana induk kawasan industri di Kabupaten Probolinggo,” ujar Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.

Revisi RTRW, kata Soeparwiyono, diharapkan secepatnya selesai. Sebab, RTRW yang ada sekarang kurang mengakomodir iklim investasi di Kabupaten Probolinggo. Revisi itu, diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi bagi para investor.

“APBD kita masih terbatas dan belum sepenuhnya mampu membiayai seluruh pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Kehadiran investor itu, diharapkan dapat membantu proses pembangunan agar berjalan dengan lancar,” katanya.

Revisi Perda RTRW sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Selama 3 tahun, program yang berada di Bappeda itu tak kunjung selesai. Terhenti pada Badan Informasi Geospasial (BIG), lembaga yang membidangi perihal peta dasar.
Mulai awal 2020, kewenangannya dilimpahkan ke DPUPR.

“Tahun ini dilimpahkan ke PUPR. Untuk proses RDTR (rencana detail tata ruang) melanjutkan yang tahun kemarin. RDTR sebelumnya memang dikerjakan oleh PUPR sejak tahun lalu, sementara tahun ini mendapat limpahan RTRW dari Bappeda,” terang Kabid Penataan Ruang DPUPR, RM. Oemar Sjarif.

Oemar mengatakan pihaknya kini terus memperbaharui data terkini. Sepeti adanya tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) dan Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi).

“Kami masih terus melakukan pembaharuan atau updating data. Misalnya exit tol yang Akan menjadi kawasan tempat tumbuh dan perkembangan industri. Kawasan industri melihat kapasitas sumberdaya alam dan manusia,” lanjutnya.

Pada Februari lalu, peta dasar sudah disetujui oleh BIG. Pihaknya kata Oemar, kini tengah memasukkan data peta tematik dan peta rencana ke BIG. Seharusnya, kedua peta itu sudah masuk pada Maret atau April lalu.

“Peta tematik dan rencana pada Maret akan dikirim ke BIG, namun karena covid tidak jadi. Kalau peta dasar sudah di-acc. Untuk pemetaan dan koordinasi dengan BIG, terkendala Covid-19. Koordinasi secara daring sudah dilakukan, tetapi kurang maksimal,” sebutnya.

Selanjutnya, DPUPR akan melakukan kajian naskah akademis pada PAK nanti. Serta pendampingan ke pusat. Sehingga Raperda itu, sudah diserahkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo pada 2021 nanti.

“Target kami 2 tahun sudah selesai. Raperda RTRW harus mendapat rekomendasi dari gubernur. Dan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis), pendampingan RTRW,” tambahnya.(Wap).

Foto: Pemerintah kab Probolinggo terus godok revisi RTRW.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Tags: