30.429 Anggota KPPS Kab.Jember Dilantik

Anggota KPPS Kab.Jember DilantikKab.Jember, Bhirawa
Sebanyak 30.429 orang dilantik sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Jember, Senin (9/11). Waktu atau jadwal pelantikan ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015.
Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan KPU Jember, Muhammad Syai’in menjelaskan, jumlah KPPS yang akan bertugas sebanyak tujuh orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah TPS di Kabupaten Jember sebanyak 4.347 TPS. “Sehingga jumlah KPPS yang kami lantik sebanyak 30.429 orang,” kata Syai’in.
Syai’in memaparkan, tugas dan wewenang KPPS tertuang di PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja penyelenggara pemilu. Beberapa diantaranya yakni mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing – masing TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan membuat berita acara dan juga membuat sertifikat hasil rekap di masing – masing TPS.
“Sebelum menjalankan tugasnya, ada beberapa hal yang kami siapkan untuk KPPS. Salah satunya yaitu pemberian Bimtek (Bimbingan Teknis). Hal ini ditujukan agar mereka dapat memperdalam pemahaman tugas dan wewenangnya sebagai KPPS,” jelas Syai’in.
Rata – rata, lanjut Sya’in, setelah pelantikan dilakukan, acara dilanjut dengan adanya Bimtek. “Kami juga akan memberikan bimtek lanjutan untuk memperkuat SDM KPPS yang akan bertugas di Jember nanti,” pungkasnya. [efi]

Tags: