30 Pelanggar Perda di Kota Batu Disidang Tipiring

sup-Batu-20141119-00501Kota Batu, Bhirawa
Satpol PP bekerja sama dengan PN Malang dan Kejari Batu kembali menggelar sidang tipiring untuk 30 pelanggar Perda. Mereka terjaring operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu dalam sebulan terakhir. “Mereka ini adalah para pelaku usaha yang lalai melengkapi perijinan. Sehingga kita ajukan ke sidang tipiring,” ungkap Kasatpol PP dan Linmas, Robiq Yunianto, kepada Bhirawa, Kamis (19/11).
Sidang yang digelar di ruang Panderman tersebut dipimpin oleh Hakim PN Malang Rina Indrajanti SH MH. Mereka terdiri dari 25 pelanggar izin HO, 3 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 2 pengusaha reklame.
Para pelanggar izin HO di antaranya yaitu Teras BRI Punten, bengel sepeda motor dan mobil, serta toko. Mereka divonis melanggar Perda no 5 tahun 2011 tentang Ijin Gangguan (HO) dengan hukuman denda Rp350 ribu.
Sedangkan untuk PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan divonis melanggar Perda no 5 tahun 2005 tentang PKL dan diberikan hukuman denda sebesar Rp100 ribu. Umumnya sejumlah pelanggar HO protes karena mereka telah mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), namun karena tak mengantongi ijin HO, mereka tetap dikenai tipiring.
“Kita baru ngontrak di ruko milik salah satu anggota dewan. Kita nggak dikasih tahu kalau harus ngurus ijin HO oleh si pemilik ruko,” ungkap Silo yang membuka usaha variasi mobil di Pandanrejo kecamatan Bumiaji.
Hal yang sama juga dialami oleh Heli yang membuka usaha bengkel sepeda motor. Heli sebenarnya sudah mengantongi SIUP, namun karena saat mengurus ijin tidak diberitahu kalau harus mengurus HO, maka dia juga tak mengurusnya.
“SIUP sudah punya mas, kita tidak tahu kalau harus dilengkapi juga dengan ijin HO. Sebab saat mengurus perijinan tidak dikasih tahu, ijin apa saja yang harus diurus,” keluh Heli yang membuka bengkel di dusun Sukorembug desa Gunungsari kecamatan Bumiaji.
Ke-25 pelanggar ijin HO tersebut divonis melanggar Perda no 5 tahun 2011 tentang Ijin Gangguan dengan hukuman denda Rp350 ribu. Sementara itu untuk pelanggar Reklame, oleh Hakim Rina dibebaskan karena pelanggarannya dinilai lemah. Sebab untuk reklame ini ada perlakuan khusus, karena harus ada rekomendasi dari Tim Khusus yang dibentuk oleh Wali kota.
Ada 2 pelanggar ijin reklame yang disidang akhirnya dibebaskan karena juga terbukti telah membayar pajak reklame. “Untuk sidang pelanggaran reklame ini memang yang pertama. Tujuan kita sebenarnya untuk mengoptimalkan pengelolaan reklame karena pengusaha reklame cenderung seenaknya saja dalam mendirikan papan reklame,” tandas Robiq. [sup]

Keterangan Foto : Para pelanggar Perda saat membayar denda kepada panitera sidang (supriyanto/bhirawa)

Tags: