30 % Pengusaha Kab Malang Tak Penuhi UMK

UMKKab Malang, Bhirawa
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang Kuswantoro Widodo menuding 30 persen pemilik perusahaan di Kabupaten Malang, tidak membayar pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016.
“UMK 2016 sesuai dengan keputusan pemerintah, sebesar Rp 2.188.000 per bulan,” terang Widodo, Kamis (25/2), kepada wartawan.  Menurutnya, masih banyak perusahaan yang membandel tidak membayar pekerjanya sesuai UMK. Sehingga SPSI akan melakukan advokasi dan mengadukan perusahaan nakal itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang. Dengan melakukan advokasi, diharapkan Disnakertrans bisa menindaklanjuti dengan melakukan bipartit atau melanjutkan untuk memproses perusahaan nakal tersebut.
Dijelaskan Widodo, sampai saat ini yang baru mengajukan penangguhan karena tidak mampu melakukan pembayaran upah sesuai UMK, hanya beberapa perusahaan saja. Di antaranya, pabrik textil PT Leas Lawang sudah mengajukan penangguhan, termasuk dua pabrik kopi di wilayah Kecamatan Dampit.
“Dan baru empat perusahaan yang mengajukan penangguhan, lainnya belum,” bebernya. Ditegaskan, seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas dan melakukan penindakan awal jika tetap membandel, sehingga ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Dan jika tidak ada tindakan tegas, maka selamanya mereka akan membandel, dan yang akan dirugikan nanti para pekerjanya.
“Untuk itu, kami meminta kepada Disnakertrans segera turun dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum mengajukan penangguhan UMK 2016. Padahal, dalam perundang-undangan itu, ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa jika pemilik perusahaan tidak membayar pekerjanya dengan UMK, maka akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Widodo.  [cyn]

Tags: