30 Ribu Warga Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih

Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya 30 ribu warga Kabupaten Sumenep yang telah meninggal dunia masih masuk daftar pemilih atau daftar data bahan pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PIlbup) 2020.

Komisioner KPU Sumenep-Syaifurrahman mengatakan, hasil pelaksanaan coklit hingga dua pekan, sebanyak 30 ribu orang yang telah meninggal dunia masih tercatat di daftar pemilih bahan pencocokan dan penelitian (coklit) atau formulir model A-KWK untuk Pilbup 2020.

Hal itu diketahui dari hasil sementara coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejak 15 Juli. Hingga saat ini, laporan yang diterimanya proses coklit mencapai 66 persen atau 528 ribu lebih dari total 889 ribu lebih data pemilih bahan coklit.

“Hasilnya kami menemukan 30 ribu data pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Data tersebut masuk karena memang warga yang meninggal dunia tidak terbiasa dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), sehingga tetap tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai sumber AKWK yang diolah dari sistim data pemilih (sidalih),” kata Syaifurrahman, Rabu (5/8).

Ia menyampaikan, KPU sudah mencoret ribuan orang meninggal dunial tersebut dalam daftar pemilih Pilbup. Masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejak 15 Juli hingga 13 Agustua 2020.

Hingga saat ini, laporan yang diterima hasil proses coklit mencapai 66 persen atau 528 ribu lebih dari total 889 ribu lebih data pemilih bahan coklit.

“Ini hasil coklit sementara. PPDP terus melakukan tugasnya dan kami optimis akan menyelesaikan tugasnya sesuai masa kerjanya,” ujarnya.

Selain data meninggal dunia, lanjutnya, petugas juga mencatat 20 ribu orang yang memenuhi syarat untuk memilih di Pilbup 9 Desember 2020 justru tidak tercover dalam A-KWK. “Data sebanyak 20 ribu orang yang belum tercover itu nanti akan di masukkan ke data pemilih,” jelasnya.

Sesui tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak 2020 yang ditetapkan KPU, coklit pemilih berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus. Sementara pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep ditetapkan 9 Desember 2020 mendatang. [sul]

Tags: