300 TKI Ilegal Lumajang Dipulangkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lumajang, Bhirawa
Kabupaten Lumajang nampaknya harus berbenah dalam  hal penanganan pengiriman tenaga kerja. Hal ini menyusul adanya data yang menyebutkan Lumajang rawan pemberangkatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Mereka  yang bekerja secara non prosedural atau illegal ke luar negeri, karena modus pemberangkatannya sulit dipantau.
Baik untuk mencegah calon TKI agar mengurungkan niatnya bekerja ke Negara tujuan, maupun untuk menangkal aksi para pengerah tenaga kerja ilegalnya. ”Selama 2015 ini saja, sebanyak 300 TKI illegal telah dipulangkan dari luar negeri,” kata kata Ismail, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang.
Ke-300 TKI asal Kabupaten Lumajang ini, dideportasi dari Malaysia selama kurun 5 bulan terakhir dan dipulangkan secara bertahap. Bila dibandingkan dengan tahun 2014 kemarin, maka angka ini mengalami peningkatan. ”Selama tahun 2014 juga terdata sebanyak 400 orang TKI illegal yang dipulangkan atau dideportasi dari luar negeri,” tambahnya.
Sementara tahun 2015, di paruh tahun saja sudah menembus angka 300 TKI ilegal. Mereka berasal dari berbagai Desa di seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang. ”Di luar negeri kebanyakan sebagai tenaga kasar, seperti buruh di pabrik, kuli bangunan, instalatir, di perkebunan dan lainnya,” ungkapnya. [yat]

Rate this article!
Tags: