311 Narapidana di LP Lowokwaru Kota Malang Dibebaskan Tiga Hari

Kota Malang, Bhirawa
Mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Keputusan Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pekan kemarin, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang sejak Rabu, 1 April hingga Jumat, 3 April 2020, telah membebaskan 311 narapidana umum dan narkoba. Rencananya hingga 7 April mendatang akan ada 450 narapidana dibebaskan.
Kepala Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Agung Krisna, Sabtu, 4/4 kemarin, menuturkan,
Napi yang dibebaskan adalah mereka yang memenuhi kriteria asimilasi, mereka akan dibebaskan dan di rumahkan.
” Kalau data yang sudah masuk sampai tanggal 7 April 2020, nanti kami akan membebaskan sebanyak 450 napi,” ujar Agung Krisna.
Pihaknya menyebut, jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah lagi, sebab pihak Lapas masih melakukan screnning narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi.
Para Napi yang berhak mendapatkan asimilasi adalah narapidana yang hukumannya di bawah 5 tahun, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama di Lapas Lowokwaru.
“Yang berhak mendapatkan asimiliasi adalah mereka yang memiliki masa hukuman di bawah lima tahun. Sesuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,”tambahnya.
Syaratnya, menurut dia kalau narapidana sudah menjalankan setengah masa pidananya sebelum 31 Desember 2020 maka akan diasimilasikan.
Agung menyampaikan, bahwa pendataan narapidana yang berhak mendapat asimilasi akan dilakukan selama masa darurat Covid-19 atau hingga 29 Mei mendatang. Saat ini total ada 3.022 narapidana di Lapas Klas I Lowokwaru Malang. Sementara kapasitas Lapas Klas I Lowokwaru Malang hanya untuk 936 narapidana.
“Kami tidak ingin ada yang berhak mendapatkan asimilasi tapi justru terlewati,”tukasnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan screening terus. Tentu harus dicek terus administrasinya mulai kapan ditahan, juga kapan setengah dari masa pidananya. [mut]

Tags: