315 Pembuang Sampah Ditangkap DKP Kota Kediri

Saat tim densus 315 mendata Pembuang Sampah sembarangan.

Saat tim densus 315 mendata Pembuang Sampah sembarangan.

Kota Kediri, Bhirawa
Dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang pengelohan sampah perkotaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri bentuk Densus  315. Nama Satgas ini diambil dari nomor Perda tentang pengolahan sampah.
Dikatakan Kabid Kebersihan DKP Kota Kediri Endang Kartikasari Satgas 315  ini bertugas untuk mengintai dan menangkap tangan warga yang membuang secara sampah sebarangan. “Setelah ditangkap mereka akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dengan ini kami berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Endang.
Lebih lanjut Endang mengatakan, saat ini mereka yang sudah ditangkap masih diberikan toleransi berupa  peringatan berlaku sampai Juli. Setelah itu, petugas baru memberlakukan sanksi seperti yang tercantum dalam perda nomor 3 tahun 2015 itu. “Dalam Perda tersebut sanksi bagi masyarakat yang teratngkap tangan mebuang sampah sembarangan yakni membayar denda Rp 200 ribu atau menyapu jalan sepanjang 500 meter,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Endang, bukan berarti para pembuang sampah ini tidak menerima sanksi lebih cepat. Sebab, jika diketahui membuang sampah lagi sampai tiga kali, pihaknya akan memberlakukan hukuman tersebut. “Yang tiga kali, kami tidak bisa toleransi,” tandasnya.
Endang juga menambahkan ada bebrapa lokasi yang target operasi satgas khusus tangkap tangan pembuang sampah ini, namun karena terbatasnya personil yang hanya 30 orang maka DKP masih menentukan lokasi target. “Ada lebih dari 20 tempat yang rawan sebagai pembuangan sampah, kita nanti akan mengacak lokasi dalam menjalankan kegiatanya,” tandasnya.
Dari data DKP hingga saat ini sudah ada 6 orang warga yang telah ditangkap oleh Densus Persampahan bentukan DKP Kota Kediri ini. [van]

Tags: