318 Personel Korps Kejati Jatim Diperiksa Urine

Bekerjasama-dengan-RSUD-Sidoarjo-seluruh-Jaksa-Kejati-Jatim-melakukan-tes-urine-narkoba-di-Gedung-Kejati-Jatim-Kamis-[4/2].-[abednego/bhirawa].

Bekerjasama-dengan-RSUD-Sidoarjo-seluruh-Jaksa-Kejati-Jatim-melakukan-tes-urine-narkoba-di-Gedung-Kejati-Jatim-Kamis-[4/2].-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Guna meminimalisir peredaran narkoba pada anggota Korps Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung bekerjasama dengan RSUD Sidoarjo mengadakan tes urine mendadak kepada 318 Jaksa dan staf di Kejati Jatim, Kamis (4/2).
Adapun pegawai Kejati Jatim yang turut serta dalam tes urine ini yakni dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Bidang Intelijen Kejati Jatim, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Bidang Pengawasan Kejati Jatim, dan bagian tata usaha dan pegawai Kejati lainnya.
Sayangnya, pada acara yang dilakukan sekitar pukul 08.00 pagi hingga pukul 11.30 siang di lantai 8 Ruang Rapat Kejati Jatim ini, masih dijumpai beberapa pegawai Kejaksaan yang tidak mengikuti tes urine deteksi narkoba. Usut-usut punya usut, sekitaran 38 pegawai Kejaksaan yang tidak mengikuti tes urine ada yang beralasan sakit, dinas di luar, cuti kerja, dan belum mengisi tanda tangan absen tes urine.
Dikonfirmasi tentang hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa tidak menampik hal itu. Menurut Romy, hanya 280 pegawai Kejati yang mengikuti tes urine. Sisanya sekitar 38 orang tidak bisa mengikuti tes urine dikarenakan alasan sakit, sedang dinas di luar, dan ada yang memang mengajukan cuti kerja.
“Dari total pegawai 318 pegawai Kejaksaan, sekitar 38 orang berhalangan mengikuti tes urine,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa di kantornya, Kamis (4/2). Sebagai catatan dari 38 orang yang tidak ikut tes urin itu sebagian besar berstatus jaksa.
Terkait tes urine pegawai Kejaksaan, pria asli Jambi ini mengaku bahwa tes urine ini dilakukan secara mendadak atas permintaan langsung dari Kajati Jatim. Lanjut Romy, awalnya memang tes urine ini tidak diketahui dan tidak diinfokan kepada seluruh pegawai Kejati Jatim.
“Tes urine ini atas permintaan Pak Kajati, dan dilakukan secara mendadak,” terang Romy.
Apabila diketahui ada pegawai Kejati Jatim yang positif menggunakan narkoba, Romy menegaskan, sesuai perintah pimpinan maka yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut. Sebab, pemeriksaan ini akan dilakukan guna memperterang hasil tes urine, apakah positif karena mengkonsumsi obat-obatan atau memang karena narkoba.
“Siapapun yang positif dalam tes urine ini, akan dilakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Romy.
Sementara itu, Laksmi Herawati Yuanita selaku Dokter di RSUD Sidoarjo kepada Bhirawa mengaku, dalam waktu kurang lebih 2 jam setelah pemeriksaan awal, maka akan bisa diketahui hasilnya. Menyoal tentang indikasi positif karena alasan mengkonsumsi obat-obatan, Laksmi mengatakan bahwa hal itu bisa saja menimbulkan efek positif.
Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa hal itu biasa disebut dengan istilah false positive. Dengan artian, tes urine yang dilakukan bisa mengindikasikan hasil positif. “Padahal yang dikonsumsi adalah obat-obatan seperti obat batuk yang mengandung penenang. Hal inilah yang dikenal dengan istilahfalse positive,” tambahnya.
Ditanya terkait pegawai kejaksaan yang tidak mengikuti tes urine ini, Laksmi mengaku bahwa semua pegawai di Kejati Jatim sudah tercover dengan baik. Tapi, Laksmi tidak menampik masih ada pegawai yang belum melakukan tes urine.
“Kebanyakan yang tidak mengikuti tes urine, alasanya yakni karena ijin sakit dan sedang dinas di luar,” tandasnya. [bed]

Tags: