32.723 Pekerja Calon Penerima Bansos Subsidi Gaji

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo dipenuhi pekerja untuk dapat subsidi. {wiwit agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 32.723 pekerja di Probolinggo Raya dipastikan tercatat sebagai calon penerima bantuan sosial subsidi gaji pekerja dari pemerintah pusat. Pihak PBJS Ketenagakerjaan kantor cabang perwakilan Probolinggo memastikan telah mendata rekening bank calon penerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.
Riilnya, BPJS menyebut dari sekitar 52 ribu pekerja penerima upah di kawasan Probolinggo yang masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 32.723 pekerja gaji masuk kategori gajinya di bawah Rp 5 juta.
“Saat ini PBJS telah menerima laporan rekening mereka untuk program calon penerima bantuan sosial untuk pekerja sebesar Rp 600 ribu,” ujar Kepala PBJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perwakilan Probolinggo ,Rofiul Masyudi, Senin (24/8).
Rofiul mengatakan, dalam waktu lima hari sesuai kebijakan dari pusat, ada sekitar 32.723 pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Kota / Kabupaten yang telah melaporkan rekeningnya.
“Di Kota atau Kabupaten Probolinggo, pekerja sebagai penerima upah yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sekitar 52 ribu orang. Sebanyak 32.723 pekerja di luar ternyata gaji penerima dibawah Rp 5 juta, “katanya.
Rofiul menjelaskan, rekening 32.723 pekerja yang diterima pihaknya akan dilakukan pengungkit lebih dulu. Selanjutnya, dilaporkan ke pusat untuk proses pogram berikan gaji subsidi sebesar Rp 600 ribu. Untuk kepastian pencairan gaji subsidi tersebut tetap atas keputusan dari pusat.
“Kami sesuai petunjuk, untuk mengumpulkan rekening para pekerja dengan gaji Rp 5 juta. Selanjutnya, data diserahkan ke pusat, “terangnya.
Apakah pegawai honorer atau non ASN juga berharap gaji subsidi tersebut? Rofiul mengaku, sesuai kebijakan dari pusat, pegawai honorer juga masuk bagian calon penerima gaji subsidi tersebut. Dari 32.723 pekerja itu, sebagian diantaranya pegawai honorer. “Aturannya yang tidak berhak menerima bantuan sosial pekerja adalah ASN dan Polri,” ungkapnya.
Sementara dilaporkan ,anggaran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Pemkot Probolinggo, tidak terserap maksimal. Dari anggaran Rp 21,5 miliar, hanya terserap sekitar Rp 4,5 miliar.
Minimnya serapan anggaran ini menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo. Bahkan, Anggota Banggar Sibro Malisi mempertanyakan proses perencanaannya. “Kegiatan PBID uangnya ada dan sangat besar. Mencapai Rp 21,5 miliar, tapi yang terserap hanya Rp 4,5 miliar. Bagaimana proses perencanaannya sampai terkumpul sebesar itu anggarannya, tapi yang terserap hanya Rp 4,5 miliar?” tanyanya.
Sibro juga mempertanyakan jumlah masyarakat yang tercover dalam BPJS Kesehatan sampai akhir 2019. Politisi Nasdem ini menilai, Dinas Kesehatan tidak cermat karena mengganggarkan PBID sampai Rp 21,5 miliar. Namun, akhirnya tidak terserap 100 persen.
“Bisa kan dianalisa dari jumlah peserta kali Rp 25 ribu kali 12 bulan. Kan jelas penghitungannya. Kalau kelebihan itu, kan lumayan bisa dianggarkan untuk rumah sakit baru,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Probolinggo N.H. Hidayati mengatakan, anggaran PBID berasal dari beberapa sumber. Salah satunya dari pajak rokok sebesar 75 persen. “Terserap minim, karena baru terealisasi pada September 2019. Dengan jumlah peserta Program UHC (Universal Health Coverage) pada Desember 2019 mencapai 53.184 jiwa, Rp 4,5 miliar sudah tercukupi,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Menteri Keuangan menyebutkan, 75 persen dari pajak rokok diberikan kepada daerah untuk premi. “Maka dari itu, kami mendapat anggaran yang cukup besar,” ujarnya.
Anggaran PBID Kota Probolinggo, mencapai Rp 21.596.384.000 yang berasal dari berbagai sumber. Di antaranya, anggaran premi PBID sebanyak 5.529 orang mencapai Rp 1.526.004.000. Anggaran premi PBID bagi masyarakat miskin sebanyak 17.100 peserta selama 3 bulan dari DBHCHT sebesar Rp 1.179.900.000.
Ada juga alokasi premi peserta PBID dari pajak rokok selama 6 bulan sebesar Rp 6.996.600.000 untuk alokasi penerapan UHC. Alokasi dana bagi hasil pajak rokok dari Pemerintah Pusat langsung ditransfer ke BPJS Kesehayan sebesar Rp 7.878.000.000.
Premi peserta PBID dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan sebanyak 5.381 peserta sebesar Rp 511.195.000. Serta, premi peserta PBID yang berasal dari DAU tambahan bantuan pembayaran selirih perubahan iuran BPJS Kesehatan Rp 3.507.685.000, tambahnya. [wap]

Tags: