322 Sekdes se-Sidoarjo Dikumpulkan Cegah Tanah Desa Hilang

Andi Sulistiono SSTP. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 322 Sekdes di Kab Sidoarjo diundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kab Sidoarjo, untuk mendapatkan pemahaman soal permasalahan pengelolaan aset desa dan penyelesiannya.
Menurut Kepala Dinas PMDPPA dan KB Kab Sidoarjo, Drs Ec Ali Imron MM, Kamis (24/5) kemarin acara ini sangat penting, supaya perangkat desa mengerti pengelolaan aset desa sehingga tidak sampai bermasalah apalagi sampai hilang. Sebab bila sampai aset desa hilang, tentu saja akan merugikan pemerintahan desa yang bersangkutan.
”Acara yang diselenggarakan sejak 22 hingga 24 Mei itu, menghadirkan sejumlah pihak terkait masalah pertanahan. Diantaranya, Dinas Perumahan dan Permukiman.Kab Sidoarjo dan BPN Sidoarjo,” kata Ali Imron.
Sementara itu, Eko Priyanggodo dari BPN Sidoarjo menambahkan, yang digolongkan dalam aset desa diantaranya tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan dan aset tidak berwujud.
Sedangkan Andi Sulistiono SSTp, Kabid Pertanahan dari Dinas Permukim Kab Sidoarjo, menyampaikan sejumlah problematika tanah desa di Kab Sidoarjo diantaranya adalah banyak tanah desa yang lama dikuasai desa saat ini diminta kembali oleh ahli waris atau orang tertentu untuk dijual.
”Ada kepala desa atau perangkat desa yang tidak tahu tata letak aset (tanah TKD dan tanah desa lainnya).
Letak tanah desa di desa lain hasil tukar guling, sehingga kades atau perangkat desa harus setiap bulan mengecek di lokasi.
Sebab kalau dibiarkan bisa saja hilang,” kata Andi.
Juga tanah desa yang disewakan untuk tanaman tebu, batas-batas bidang tanah berupa patok sering hilang, seharusnya batas bidang tanah itu tak boleh digeser atau dihilangkan. Maka itu,Kades atau perangkat desa jangan merasa bodoh dengan keadaan aset tanah desanya.
Makanya pihak desa, menurut Andi, ada yang harus jadi perhatian desa. Diantaranya desa wajib menetapkan Perdes tentang jenis dan rincian kekayaan aset desa. Selambat-lambatnya dua tahun sejak Perbup Nomor 48 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset desa ditetapkan. Selain itu desa wajib mensertifikatkan tanah desa dengan biaya APBDes. [kus]

Tags: