325 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak

Beberapa pemotor saat antri bayar pajak di Samsat.

Meningkat Setelah Gencar Operasi Zebra Semeru
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemanfaatan program pemutihan denda pajak menarik antusiasme masyarakat cukup tinggi. Hal itu dapat dilihat dari angka wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut selama kurang lebih 5 pekan ini. Tercatat sejak 23 September hingga 31 Oktober kemarin, pemutihan denda telah dimanfaatkan oleh 325.042 kendaraan obyek pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, animo masyarakat cukup tinggi dalam memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah dalam pembebasan denda pajak tahun ini. Namun, pihaknya juga mengakui peran penting kepolisian yang cukup signifikan dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas. Salah satunya dengan membayar PKB.
“Operasi gabungan Zebra Semeru yang gencar dilakukan kepolisian sangat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak untuk membayar. Karena dalam pelaksanaan operasi zebra tersebut juga melibatkan UPT Bapenda,” ungkap Boedi Prijo didampingi Kabid Pajak Bapenda Purnomosidi saat dikonfirmasi kemarin, Kamis (31/10).
Boedi mengaku, pada saat operasi, wajib pajak yang diketahui belum memenuhi kewajibannya bisa langsung membayar pajak di tempat operasi. Tetapi, wajib pajak juga bisa memanfaatkan untuk membayar di tempat-tempat pembayaran terdekat seperti minimarket, kantor pos, drive thru, Samsat keliling dan payment point di mal.
Secara rinci Boedi menjelaskan, penerimaan pajak dari 325.042 wajib pajak menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp146,3 miliar dengan denda yang dibebaskan (Lose) sebesar Rp28,91 miliar. Pemanfaatan pemutihan tersebut terbagi dalam tiga jenis pembebasan. Pertama, pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II sebanyak 60.557 obyek pajak dengan penerimaan sebesar Rp42,6 miliar dan lose Rp 27,1 miliar.
Kedua, pembebasan sanksi administratif 16.763 obyek pajak yang menghasilkan penerimaan PKB sebesar Rp 5,7 miliar dengan lose Rp1,7 miliar. Ketiga, wajib pajak yang membayar karena ada pemutihan sebanyak 247.772 kendaraan dengan penerimaan PKB sebesar Rp98 miliar.
“Kemudahan membayar menjadi salah satu alas an tingginya penerimaan PKB. Salah satunya pembayaran melalaui Indomaret yang telah dimanfaatkan oleh 3.362 obyek pajak dengan hasil PKB sebesar Rp 1,4 miliar,” tutur Boedi.
Selain antusiasme pembayaran pajak, pemutihan ini juga berhasil menarik kendaraan dari luar masuk ke Jatim. Tercatat sebanyak 5.261 kendaraan yang masuk ke Jatim terdiri dari roda dua sebanyak 1.524 unit dan roda empat sebanyak 3.737 unnit. Dari mutasi kendaraan luar Jatim tersebut terdapat penerimaan sebesar Rp 8,5 miliar.
“Kami optimis antusiasme wajib pajak akan terus meningkat. Khususnya pada saat menjelang program pemutihan ini berakhir. Bahkan kadang-kadang juga ada yang membayar saat program itu sudah selesai,” tutur Boedi. Untuk itu, lanjut dia, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan pemutihan ini untuk membayar pajak. Sebab, pada saat program pemutihan ini akan berakhir, wajib pajak akan berbondong-bondong untuk membayar sehingga terjadi antrean. “Tinggal enam minggu lagi. Itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin karena Sabtu dan Minggu masyarakat juga masih bisa membayar di Indomaret. Jadi sangat mudah untuk bayar pajak,” tandasnya.
Lebih lanjut Boedi mengaku, Bapenda terus berupaya memberikan sosialisasi pada masyarakat untuk membayar pajak. Salah satunya sosialisasi melalui bioskop yang tersebar di seluruh Indonesia. “Tidak hanya di Jatim, kita sosialisasi di bioskop karena mereka memiliki jaringan di seluruh Indonesia,” tutur dia. [tam]

Tags: