33 Napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Jombang Dibebaskan

Sejumlah Nara Pidana Lapas Kelas IIB Jombang yang dibebaskan, Kamis (02/03). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Sejumlah 33 Nara Pidana (Napi)/ warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang dibebaskan, Kamis (02/03). Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Kelas IIB Jombang, Muhammad Mahmudah Haris, mengatakan, pembebasan tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Republik Indonesia pada tanggal 30 Maret 2020 berkaitan dengan langkah-langkah atau proses pelaksanaan atau pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dalam hal ini, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 yang didukung dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020,” kata Haris, usai pembebasan 33 Napi.
Dia menambahkan, pada regulasi tersebut, pada intinya disitu berisi mengenai pengeluaran dan pembebasan Nara Pidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi berkaitan dengan tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Di dalam lembaran 4 huruf A angka 4, di situ diberikan kepada Nara Pidana yang sudah menjalani pidananya setengah dari masa pidana, bisa diberikan asimilasi. Yang mana, asimilasi saat ini, bisa dilaksanakan di rumah. Sehingga Lapas Rutan di seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri tersebut, semua melaksanakan dan mempersiapkan apa yang menjadi perintah di dalam peraturan itu,” papar dia.
Disinggung lebih lanjut apa tujuan dari pembebasan para Napi ini apakah agar penghuni Lapas berkurang atau ada tujuan lain, dia menjawab, tujuan utamanya yakni, mengurangi over kapasitas.
“Akan tetapi pada dasarnya, apa yang disampaikan oleh Menteri melalui teleconference secara langsung, adalah kemanusiaan,” imbuh dia.
Dia merinci, pada Kamis (02/03) ini, Lapas Kelas IIB Jombang melaksanakan asimilasi sebanyak 32 orang, dan 1 orang melaksanakan hak integrasi.
“Jadi pelaksanaan hari ini sebanyak 33 orang Nara Pidana,” rinci dia.
Sementara itu, salah satu Napi yang dibebaskan bernama Mohammad Khoirul Anwar (44) mengaku ia dulunya mendapatkan vonis 4 tahun penjara, dan saat ini telah menjalani masa hukuman selama 26 bulan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM yang telah meluncurkan program ini. Sehingga saya pulangnya lebih cepat dengan program asimilasi ini,” pungkasnya.(rif)

Tags: