33 Pelanggar Prokes Terjaring Razia Yustisi di Kabupaten Jombang

Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan di Bundaran Ringin Contong, Jombang, Rabu sore (28/10).

Jombang, Bhirawa
Sejumlah 33 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang di Bundaran Ringin Contong, Jombang, Rabu sore (28/10).

Perwira pengawas Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, sanksi puluhan pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker tersebut bervariatif. Mulai dari sanksi sosial hingga membayar uang denda di tempat.

AKP Mukid merinci, pelanggar yang disanksi menyayikan lagu Indonesia Raya dan menghafal Pancasila sebanyak 7 orang. Kemudian sanksi sosial ‘Push up’ dan lainnya sejumlah 22 orang.

“Sanksi denda di tempat dengan membayar uang sebesar Rp 100.000 sebanyak 4 orang,” ujar AKP Mukid.

Dia menegaskan, Operasi Gabungan Yustisi Penindakan dan Penertiban Masyarakat yang tidak memakai masker ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 57 Tahun 2020.

“Kami minta warga untuk disiplin Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona di Kabupaten Jombang,” tandas AKP Mukid.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang pada Rabu (28/10), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1163 kasus dengan rincian, 952 orang sembuh, 107 orang dirawat dan 104 orang meninggal dunia.(rif)

Tags: