334 PNS Kota Mojokerto Diambil Pemprov Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(Beban APBD untuk Gaji Berkurang)
Kota Mojokerto,  Bhirawa
Sebanyak 334 pegawai Pemkot Mojokerto resmi diambil alih Pemprov Jatim. Pengambilalihan ini sebagai imbas pergeseran kewenangan sejumlah urusan berdasar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Proses pemindahan kewenangan itu berlaku pasca penandatanganan pergeseran personil prasarana dan dokumen (P2D) di Pemprov Jatim. PNS Kota Mojokerto yang berpindah itu, berasal dari tenaga pendidik SMA/SMK/SLB, kemudian personil di Terminal Kertajaya, serta Disnakertrans bidang pengawasan ketenagakerjaan.
”334 personil itu diantaranya 323 personil dari SMA/SMK dan SLB.18 personil dari terminal, serta tiga personil dari pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans,” terang Agus Endri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Minggu (2/10) kemarin.
Kepindahan pegawai Pemkot Mojokerto ke Pemprov Jatim ini  praktis bakal mengurangi beban belanja pegawai. Terhitung mulai Januari 2017 mendatang, belanja pegawai tersebut bakal turut dilimpahkan Pemprov pula.
Pasca secara resmi dilimpahkan ke Pemprov, praktis kini kewenangan sejumlah urusan beralih tangan. Seperti di tingkat sekolah yakni SMA/SMK dan SLB kemudian pegawai dalam UPT Terminal dan Pengawas Ketenagakerjaan di Disnakertrans. Setelah itu, urusan belanja pegawai tersebut juga turut dilimpahkan.
Hanya saja, khusus di kota, urusan pelimpahan gaji pegawai yang ditarik ke Pemprov itu tak langsung serta merta berlaku per 1 Oktober 2016 ini. Diperkirakan, pelimpahan urusan gaji pegawai itu baru efektif berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang. Alias, ketika tahun anggaran telah berganti.
Soal penegasan pelimpahan belanja pegawai itu diungkapkan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan (DPPKA) Kota Mojokerto Agung Moeljono. ”Untuk pelimpahan itu, kita masih belum proses. Karena secara aturan baru bisa dimungkinkan pada tahun anggaran 2017 mendatang,” tambah Agung Moeljono, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuanngan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, belanja pegawai yang ditarik ke Pemprov otomatis bakal ikutan berubah. Mengingat, secara aturan dan kewenangan, kini urusan pegawai-pegawai itu telah berada dalam tangan Pemprov. Hanya saja, selama masa transisi ini, pegawai itu masih menjadi tanggungan Pemkot Mojokerto. ”Tidak bisa langsung serta merta. Tapi, ada masa transisi dulu. Selama proses itu, belanja pegawai masih tanggungan kota,” pungkas Agung. [kar]

Tags: