35.000 Pekerja Rentan Jawa Timur Dilindungi Program BPJAMSOSTEK

Surabaya, Bhirawa
Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim menyerahkan dana CSR kepada tenaga kerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam bentuk iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Program kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur ditandai perlindungan 35.000 tenaga kerja, Program yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan
Penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK dihadiri oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis, Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha, dan Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian (9/02).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengatakan GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“GN Lingkaran membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain lain,” katanya, Selasa (9/2).
Program GN Lingkaran, lanjut dia, merupakan sebuah inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian menambahkan pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. “Oleh karena itu dengan adanya GN Lingkaran ini bisa membantu pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.
Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka kata Deny, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.
Pencapaian kinerja pada tahun 2020 kemarin, untuk kepesertaan sebanyak 3.104.623 pekerja aktif, realisasi total kepesertaan aktif tahun 2020 itu meliputi pekerja sektor penerima upah (PU) 2.115.381 pekerja, sektor bukan penerima upah (BPU) 237.385 pekerja, sektor jasa konstruksi (Jakon) 751.857 pekerja.
“Sedangkan untuk kepesertaan perusahaan atau Badan Usaha (BU) tahun 2020 sebanyak 89.749 BU, meningkat dibanding tahun 2019 yang tercatat 81.612 BU,” pungkas deny. [geh]

Tags: