35 Ribu Penduduk Kabupaten Blitar Ajukan Jamkeskab

Dr. Christine Indrawati

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sebanyak 35 ribu penduduk Kabupaten Blitar mengajukan untuk mendapat layanan Jaminan Kesehatan Kabupaten (Jamkeskab).
Pemerintah Kabupaten Blitar setiap tahun mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat miskin yakni layanan Jaminan Kesehatan Kabupaten (jamkeskab).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati menyampaikan hingga kini tercatat pihaknya sudah menerima sebanyak 35 ribu pengajuan dari penduduk Kabupaten Blitar agar mendapat layanan atau bantuan Jaminan Kesehatan Kabupaten (Jamkeskab).
“Tahun ini sebanyak 35 ribu masyarakat Kabupaten Blitar yang telah mengajukan Jamkeskab,” kata dr. Christine Indrawati.
Lanjut dr. Christine Indrawati, data ini merupakan data yang masuk di Dinas Kesehatan, dimana masyarakat yang mengajukan ketika salah satu anggota keluarganya sudah ada yang sakit dan memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
“Meskipun begitu pengajuan tersebut tidak bisa langsung disetujui artinya harus melalui tahap verifikasi yang dilakukan bersama dengan Dinas Sosial,” ujarnya.
Selain itu menurutnya dr. Christine Indrawati, jika nanti mendapat persetujuan maka masyarakat Kabupaten Blitar yakni satu KK akan didaftarkan pada layanan BPJS Kesehatan, dimana jika yang bersangkutan dalam kondisi sakit maka akan dirawat di rumah sakit daerah dengan menempati ruangan kelas tiga.
“Serta biaya premi juga kelas tiga yang perbulannya akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Tambah dr. Christine Indrawati, untuk tahun ini Pemkab Blitar mengalokasikan anggaran senilai Rp. 8 miliar untuk Jamkeskab dengan harapan bisa membantu masyarakat Kabupaten Blitar dalam bidang kesehatan.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, SIP berharap program jaminan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Blitar melalui program Jamkeskab benar-benar bisa membantu masyarakat kecil di Kabupaten Blitar, namun pihaknya juga meminta kepada pemkab Blitar untuk bisa melayani dengan baik dan tidak membeda-bedakan antara yang mengikuti program jamkeskab dengan pelayanan umum di Rumah Sakit jika ada yang harus dirawat dan dilayani di Rumah Sakit.
“Pemkab juga harus mengawal program ini sampai pada tahap pelayanan kesehatannya, dimana pada pembiayaan saja yang beda antara biaya mandiri dengan biaya dari APBD. Karena mereka sama-sama yang harus dilayani,” kata Abdul Munib. [htn]

Tags: