355 Napi Dapatkan Remisi Lebaran

Napi Dapatkan Remisi LebaranKota Kediri. Bhirawa
Narapidana dalam kasus tindak pidana terorisme yang dititipkan di lapas kelas IIA Kediri kesulitan mendapat remisi pada lebaran tahun ini. Pasalnya  Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 99 pelaku tindak pidana teroris harus mendapatkan keterangan kelakuan baik dari densus 88.
Kasi Pembinaan dan pendidikan Lapas Kelas IIA Kediri Agus Wahono mengatakan  meskipun pihaknya sudah  mengajukan surat permohonan remisi ke Justice kolaborator dalam hal ini densus 88, namun hingga sekarang belum ada respon.
“Surat permohonan remisi ke Justice kolaborator dalam hal ini densus 88 sudah kami ajukan,  Tetapi sampai sekarang belum ada kabar dan jika kalau dalam jangka waktu dua minggu belum. Juga ada kabar akan dilaporkan ke lapas Surabaya,” kata Agus.
Diterangkan Agus, napi dalam kasus terorrime ini adalah Yani (46) dia terlibat dalam kerusuhan poso dan Burhanudin (21). Napi ini terlibat dalam pelatihan teroris di Sulawesi. “Yani dan Burhanudin sudah mendapatkan vonis pengadilan selama 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme yakni menyembunyikan pelaku teroris dan turut serta dalam kegiatan pertemuan perencanaan tindak pidana terorisme,” terangnya. [mb2]

Rate this article!
Tags: