36 Rumah Tak Layak Terima Bantuan Rehab

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus didampingi Kepala Dinas Sosial, Sri Mudjiwati menyerahkan bantuan rehab rumah, Rabu (18/1) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

(Setiap Rumah Terima Rp15 Juta)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 36 rumah dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Mojokerto menerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS – RTLH). Bantuan yang bersumber dari anggaran Kementerian Sosial itu nilainya Rp15 juta untuk masing-masing rumah.
”Bantuan ini diperuntukkan bagi perbaikan rumah untuk warga miskin. Tujuannya agar rumah mereka layak dan memenuhi standar rumah sehat,” terang Wali Kota Mas’ud Yunus usai penyerahan bantuan, Rabu (18/1) kemarin.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto, H Mas’ud Yunus di Ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto. Bantuan dana sebesar Rp15 juta ini ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan sehat bagi keluarga miskin.
”Bantuan ini hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan bangunan, berbagai elemen masyarakat menyatakan kesanggupan untuk berpartisipasi dalam program ini,” tambah wali kota.
Elemen masyarakat yang siap membantu, kata wali kota, diantaranya, Baznas Kota Mojokerto yang memberikan bantuan sebesar Rp3 Juta per rumah, dari Muslimat NU senilai Rp1 juta per rumah, jamaah pengajian Al Ummahat senilai Rp1 juta per rumah serta dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang akan membantu pemasangan listrik pada rumah – rumah yang belum ada saluran listriknya.
”Partisipasi elemen masyarakat sangat besar untuk membantu program ini. Semangatnya memang gotong royong dan saling membantu,” tandas Mas’ud Yunus.
Sementara itu, Sri Mudjiwati, Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto menambahkan, prioritas pertama rehab rumah itu adalah sanitasi rumah. Dengan perbaikan sanitasi yang bagus, diharapkan rumah tersebut layak dan berfungsi sebagai rumah sehat.
”Setelah sanitasinya sudah bagus, baru kemudian digunakan untuk perbaikan bagian rumah yang lain,” pungkas Sri Mudjiwati. [kar]

Tags: