366 Ribu Warga Surabaya Terancam Tak Dapat Layanan Kependudukan

e-KTP (1)(Tak Rekam e-KTP,)
Pemkot Surabaya, Bhirawa
Hingga pertengahan tahun 2016, terdata, hingga akhir Mei masih sebanyak 366 ribu warga Surabaya yang belum melakukan rekan e-KTP.  Dengan demikian mereka akan terancam tidak bisa mendapat pelayanan kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, sejumlah warga tersebut itu kemungkinan besar berada di luar kota atau di luar pulau.
“Kami minta mereka segera melakukan rekam e-KTP, karena saat ini ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di dalamnya ditegaskan bagi yang tidak melakukan rekam e-KTP tidak akan mendapatkankan layanan kependudukan,” ujarnya saat dikonfirmasi bhirawa, Senin (30/5) kemarin.
Lengkapnya Suharto wardoyo menjelaskan warga yang belum melakukan rekam e-KTP ini akan terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan kependudukan di Kota Surabaya. Hal itu sebagaimana termuat dalam surat edaran Kemendagri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016.
Mendagri, melalui Surat Edaran itu mengimbau agar penduduk yang sejak 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, wajib mengikuti perekaman e-KTP paling lambat hingga 30 September 2016.
Adapun sanksi bagi warga yang tidak segera melakukan perekaman, kata Suharto, tidak akan mendapat pelayanan kependudukan per 1 Oktober 2016.
“Tidak bisa mengurus akta kelahiran, kematian, atau pernikahan. Warga harus melakukan rekam e-KT dulu, baru akan kami layani per 1 Oktober nanti,” katanya.
Sementara, tambah Suharto sebanyak tujuh ribu warga Surabaya Belum Cetak e-KTP. “Tapi jumlah itu sudah berkurang dari tahun lalu. Sudah cukup banyak berkurang, ya. Karena kita sudah menambah mesin cetak e-KTP,” tambahnya.
Hingga akhir tahun lalu, jumlah warga yang belum mencetak e-KTP sebanyak 50 ribu orang. Sedangkan hingga akhir Januari 2016 lalu, masih ada 20 ribu orang yang sudah rekam e-KTP tapi belum tercetak.
Saat ini, Dispendukcapil Surabaya sudah menambah 10 alat cetak e-KTP. Dari sebelumnya pada akhir Januari lalu Dispendukcapil hanya memiliki empat alat cetak, kini sudah ada 14 alat cetak.
“Sampai hari ini di Gedung Eks Siola, kami masih melakukan cetak e-KTP,” ujarnya. (geh)

Tags: