”Tante Sari”, Terobosan Baru Layanan Tera Ulang Pemkab Mojokerto

Tampak dalam foto Bupati mojokerto saat berkunjung ke Inovasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari (Tante Sari)

Mojokerto. Bhirawa.
Sebuah terobosan baru dalam tera ukur, kini sedang diterapkan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Yakni Tante Sari ( pelayanan tera dan tera ulang, selesai dati hari )

Hal ini guna meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menyediakan pelayanan cepat, tepat, murah, profesional dan akuntabel. Terobosan ini juga dimaksudkan sebagai usaha Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam komitmen menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dalam kunjungannya ke Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/8) pagi.

Lebih lanjut Bupati menambahkan “Saya ingin ada sebuah standar, dimana penjual dan pembeli sama-sama tahu (berat-ukuran). Bagaimana bisa tahu sudah sesuai atau belum? Itu nanti kita bisa keluarkan sebuah tanda standarisasi, bisa bentuk stiker atau cap. Prinsip dasar harus selalu diingat. Memperdaya ukuran, bisa menghilangkan kepercayaan.

“Tante Sari” inilah sebagai sebuah terobosan inovasi pelayanan publik, diharapkan benar-benar mengimplementasikan fungsinya secara cepat dan tepat. Untuk itu bupati berharap agar komitmen tersebut dapat direalisasikan dan konsisten.

Dengan pelayanan “Tante Sari”, dalam sehari UPT Metrologi Legal mampu melaksanakan hingga 50 tera/tera ulang. Jumlah ini lebih banyak jika dibanding pelayanan umum yang melayani 30 tera/tera ulang. Melalui terobosan ini, Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) pun dapat diselesaikan pada saat itu juga. Berbeda dengan pelayanan biasa, dimana SKHP paling cepat selesai dalam dua hari.

Soal pelayanan publik, kalau bisa disederhanakan, kenapa tidak? Alur pelayanan tidak perlu dibuat panjang dan rumit. Namun, saya tetap minta semua itu dikerjakan dengan tepat, akuntabel dan profesional. Jelas Bupati.

Lebih lanjut ditambahkan Bupati, Sebagai informasi, dasar hukum “Tante Sari” adalah Undang-undang Nomer 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomer 67 tahun 2018 tentang Alat-alat UTTP yang Wajib di-Tera/di-Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomer 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Bupati Mojokerto Nomer 36 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Tera/ Tera Ulang alat UTTP di Kabupaten Mojokerto, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomer 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.tutup Bupati.

Sementara itu plt.. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Bambang purwanto dalam kesempatan ini menginformasikan tiga bentuk pelayanan yang dibidanginya. Antara lain, pelayanan kantor (pelayanan tera/tera ulang di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto), pelayanan di tempat atau loko (pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai/pabrik/perusahaan tempat pemohon), serta sidang tera ulang kecamatan (pelayanan tera/tera ulang di pasar dan balai desa tiap kecamatan).

“Sebagai bentuk wajib tera, kita juga memberikan serfitikat cat tanda tera. Selain itu, standar mutu pelayanan tera juga kita perbaharui tiap tahun,” terang Bambang. [min]

Tags: