37 Wanita Pemandu Lagu Terjaring Operasi Satpol PP Bersama Bupati Madiun

Tampak Satpol PP kabupaten Madiun bersama bupati Madiun beroperasi tempat hiburan malam yang dinilai melanggar dan terjaring 37 wanita pemandu lagu (PL). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun bersama Anggota Satpol PP Kab.Madiun kembali melakukan penertibkan tempat hiburan malam yang nekat buka pada Perayaan Hari Natal, 25/12/2019.Penertiban tempat hiburan malam itu dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun bagian selatan.
Selain satpol PP, Bupati Madiun sapaan akrab Kaji Mbing, juga mengajak beberapa tenaga kesehatan untuk mengecek adanya HIV AIDS yang di idap para Pemandu Lagu.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengahargai peringatan hari natal dan karena tidak sesuainya dengan Visi Misi Kabupaten Madiun yaitu Kabupaten Madiun yang Aman Mandiri Sejahtera Berakhlak Mulia / Akhlakul Karimah.
“Dua hari ini kami terjun langsung ke lokasi untuk memastikan, dan ternyata memang (karaoke ini) nekat beroperasi saat perayaan natal. Makanya kami sidak dan dapatkan 37 wanita Pemandu Lagu (PL),”. ,”kata Bupati Madiun H. Ahmad Dawami kepada wartawan, seraya menambahkan, “Semua sudah kami kumpulkan dan akan kami libatkan tim Dinas Kesehatan untuk mengecek kesehatan mereka,” katanya..
Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati Madiun itu mengatakan razia ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan ulah dua tempat karaoke tersebut. Hal ini,ilakukan operasi lanjut Kaji Mbing, karena bertentangan dengan visi misi bupati untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang berakhlakul Karimah.
Selama 2 hari sidak yang dilakukan Bupati bersama satpol PP, Puluhan wanita pemandu lagu itu semuanya berasal dari luar Kabupaten Madiun. Pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas temuan 37 PL tersebut.
Suasana gaduh terlihat saat Bupati beserta beberapa kepala OPD terkait mendatangi satu persatu room. Para PL sempat bersembunyi saat akan ditanyakan kartu identitas pengunjung dan pemandu lagu. [dar]

Tags: