38 Bacaleg Dinyatakan Tak Penuhi Syarat di Kabupaten Lamongan

Lamongan,bhirawa
Proses verifikasi Bacaleg di 15 Partai politik Lamongan yang sudah mendaftarkan diri untuk kompetisi pileg 2019 telah dilakukan. Hasilnya,Dari 15 Parpol yang mengusung bacalegnya masing- masing,diketahui Partai Berkarya menjadi salah satu parpol terbanyak yang dinyatakan bacalegnya tidak memenuhi syarat.
Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali.Dari 45 bacaleg Partai Berkarya yang diajukan, 24 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan hanya ada 21 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.
“Yang terbanyak tidak memenuhi syarat adalah Partai Berkarya. Dari 45 bacalegnya hanya 21 yang dinyatakan memenuhi syarat dan 24 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Imam Ghazali, Rabu (8/8).
Secara keseluruhan, terang Imam, ada 38 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari 591 bacaleg yang diajukan 15 parpol. Selain Partai Berkarya, ada beberapa partai yang bacalegnya tidak memenuhi syarat.
Yakni, Partai Garuda sebanyak 3 bacaleg dari 6 orang yang diajukan, PKS dari 38 bacaleg yang diajukan 3 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, Perindo dari 50 bacaleg 5 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, Hanura 1 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan PBB 2 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Total keseluruhan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ada sebanyak 38 bacaleg,” terang Imam.
Imam menuturkan, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kebanyakan tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diharuskan atau berkas dinyatakan tidak mencukupi. Beberapa persyaratan tersebut di antaranya legalisir ijazah terakhir.
Selain itu, ada juga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota, dimana mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.
“Kebanyakan para bacaleg ini karena ijasah terakhir yang tidak dilegalisir dan ada juga 2 bacaleg yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat karena PKPU,” ujarnya.
Setelah tahapan ini, kata Imam, pihaknya akan segera menetapkan bacaleg ini menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) dan diumumkan ke publik. “Tidak ada tahapan perbaikan lagi, setelah ini akan kami umumkan,” tuturnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya mengaku hingga kini proses pelaksanaan tahapan verifikasi bacaleg yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan. “KPU juga sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Lamongan tentang 2 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan PKPU,” ungkap Toni. [mb9]

Tags: