Dewan Minta Pemkab Blitar Tuntaskan Sertifikasi Aset Daerah

Suwito

Kabupaten Blitar, Bhirawa
DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar segera tuntaskan sertifikasi seluruh aset milik Kabupaten Blitar yang belum sempat terurus.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan banyak aset-aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar belum tersertifikasi. Sehingga pihaknya meminta Pemkab Blitar segera melakukan sertifikasi semua aset yang ada.

“Hal ini harus segera dilakukan oleh Pemkab Blitar, kami khawatir jika tidak segera dilakukan sertifikasi bisa saja aset tersebut berpindah tangan kepemilikan,” kata Suwito.

Lanjut Suwito, pihaknya juga siap mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi aset Pemkab Blitar, dimana pihaknya menargetkan dengan diketahuinya jumlah aset yang ada juga tidak ada persoalan dikemudian hari.

“Kami berharap Pemkab segera bertindak semaksimal mungkin, apalagi dimasa pandemi ini ada banyak kendala. Namun demikian ini juga prioritas kami demi masyarakat Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, tahun depan pihaknya telah mengajukan alokasi anggaran proses sertifikat aset tanah milik Pemkab Blitar yang telah dialokasikan sekitar Rp. 150 juta untuk 100 sertifikat, dimana diakuinya jumlah aset tanah yang terdata mencapai 2.102 bidang.

“Hingga kini sebanyak 1.051 dipastikan sudah bersertifikat, dan kedepan akan kami tambah lagi 100 sertifikat lagi,” kata Khusna.

Bahkan dikatakan Khusna, saat ini KPK juga telah mendukung dan memantau perkembangan aset tanah didaerah-daerah, termasuk di Kabupaten Blitar. Sehingga untuk Kabupaten Blitar diminta membuat perencanaan penyelesaiannya, beserta target waktunya, dimana setelah diteliti, dari 1.051 yang belum bersertifikat, ternyata yang benar-benar milik Pemkab Blitar hanya 499 bidang.

“Artinya yang lain masih bermasalah, seperti masih menjadi milik Desa, masyarakat, perkebunan, dan perhutan,” ujarnya.

Selain itu dikatakan Khusna, ada juga gedung milik Pemda, namun tanahnya belum menjadi milik Pemda. Akhirnya pihaknya membuat planing dengan menganggarkan pertahun 100 bidang, sehingga harapannya bisa selesai selama 5 tahun ke depan.

“Khusus untuk tanah yang bermasalah, semua pihak mendorong agar segera diselesaikan. Pemkab Blitar tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya secara perlahan-lahan,” terangnya. [htn]

Tags: