399 PNS Ikuti Fit and Proper Test Mutasi Jabatan

5-Foto Benta-Fit N Proper test-karKota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto menutup peluang dan ruang gerak makelar jabatan di lingkup Pemkot Mojokerto. Caranya dengan mewajibkan setiap PNS yang akan mutasi maupun promosi untuk mengikuti fit and proper test. Sehingga penempatan PNS pada jabatan tertentu murni karena kemampuan, bukan lagi karena membeli jabatan.
”Tidak ada lagi makelar jabatan menjelang mutasi ataupun promosi. Karena mekanismenya jelas, melalui fit and proper test seperti ini,” ujar Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto usai membuka pelaksanaan fit and proper test bagi PNS Pemkot Mojokerto di GOR dan Seni di Jl Gajah Mada, Selasa (2/2) kemarin.
Wali kota mengakui, jika sudah menjadi rahasia umum menjelang mutasi ataupun promosi jabatan, selalu diwarnai dengan isu jual beli jabatan. Sebelum fenomena itu terjadi di Pemkot Mojokerto, maka ia mengambil terobosan melakukan fit and proper test.
”Melalui mekanisme fit and proper test kemapuan PNS bisa diketahui kecenderungannya ke bidang apa. Jadi saya tinggal menempatkan mereka sesuai dengan rekomendasi fit and proper test,” tegas wali kota.
Mulai kemarin, 399 PNS eselon IV dan eselon V di lingkup Pemkot Mojokerto menjalani fit and proper test selama tiga hari. PNS yang kini menempati jabatan kepala seksi dan lurah itu akan menjalani rangkaian tes yang dilakukan  tim penguji dari Universitas Brawijaya, Malang sebagai pihak yang digandeng Pemkot Mojokerto.
”Fit and proper test pejabat eselon IV dan V juga merupakan langkah Pemkot Mojokerto untuk pemetaan dan penempatan PNS sesuai kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyakto.
Dalam setiap tahapan fit and profer test, ujar Agus, penguji akan menyodorkan sejumlah kuisioner dan pertanyaan dari beberapa aspek, diantaranya aspek psikologi menyangkut kapasitas intelektual, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola sosial dan mengelola tugas.
”Jawaban peserta akan terdeskripsi dalam bentuk profil kompetensi setiap peserta. Akan terpapar, kelebihan dan kelemahannya. Dari profil kompetensi inilah nantinya tim akan memberi rekomendasi dan saran tekait bidang kerja PNS yang bersangkutan,” ulasnya.
Hasil fit and proper test, menurutnya akan menjadi acuan wali kota, untuk penempatan PNS yang bersangkutan sesuai rekomendasi dan saran yang diterbitkan tim penguji. ”Kalau akan digelar mutasi, wali kota akan mengacu pada hasil ini,” imbuh Agus Endri.
Sementara itu, Suliyat, Ketua Komisi I (Bidang hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto mengingatkan agar wali kota berkomitmen menggunakan hasil fit and proper test dalm penempatan PNS. ”Jangan sampai hanya untuk memenuhi amanat UU atau seremonial semata. Hasil fit and proper test harus benar-benar dilakukan,” tegas anggota DPRD asal PDIP ini. [kar]

Tags: