4 ASN Pemkot Malang TersangkaPengadaan Fiktif

kejaksaan-negeri-malangKota Malang, Bhirawa
Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemkot Malang, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Malang dalam kasus dugaan pengadaan barang fiktif APBD 2014.
Pejabat Pemkot yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan fiktif Dinas Pasar APBD 2014, adalah Sulton Nawari, mantan Sekretaris Dinas Pasar, sekarang menjadi sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.
Widodo, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Kebersihan Dinas Pasar, sekarang Kepala Bidang Diklat, Badan Kepegawaian Daerah, Eko Wahyudi, staf sekarang pindah di Disperindag, Edi Winarno Bendahara Pengeluaran sekarang menjadi staf di trantip.
Wali Kota Malang, HM. Anton belum mau memberi pernyataan terkait kasus itu. Alasannya, ia belum menerima berkas penetapan tersangka secara langsung. Ia menjanjikan bakal menyampaikan pendapatnya pada Senin (24/10) mendatang.
Saat ditanya ada tidaknya bantuan hukum bagi empat oknum tersebut, ia juga masih belum bisa menjawab dengan alasan yang sama.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, saat ditemui usai mengikuti  Apel Peringatan Hari Santri di Museum Brawijaya, Sabtu (22/10 ) kemarin, menjelaskan secara normatif aturan-aturan yang ada jika oknum ASN menyandang status tersangka. Pada awalnya, ia juga enggan ditanya detail terkait masalah yang ada di Dinas Pasar itu.
Pemkot, kata dia, akan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi empat orang yang terlibat itu. Terkait bantuan hukum, ia menyebut pemerintah semestinya akan memberi.
Tindakan yang lebih konkret dari pemkot, lanjutnya, akan ditentukan setelah proses pengadilan yang sudah incracht. Menurut Sutiaji belum ada juga peraturan pemerintah yang mengatur tegas masalah itu. Sementara jika sudah incracht, pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, sanksinya adalah dipecat. [mut]

Tags: