4 Paslon Cabup Sidoarjo Serahkan Bahan Kampanye

Empat Paslon Cabup Sidoarjo menunjukkan bahan materi kampanye yang sudah diterima dari KPUD Sidoarjo, kemarin.

Empat Paslon Cabup Sidoarjo menunjukkan bahan materi kampanye yang sudah diterima dari KPUD Sidoarjo, kemarin.

Sidoarjo, Bhirawa
Kampanye Pilbup di Kab Sidoarjo mulai ramai. Ini karena, selain KPUD Sidoarjo mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat di wilayah Kab Sdoarjo, KPUD Sidoarjo juga mulai menyerahkan bahan-bahan kampanye untuk empat Paslon Cabup Sidoarjo, Selasa ( 15/9) kemarin.
Bertempat di Kantor Sekretariat KPUD Sidoarjo, Jl Cemengkalang, Ketua KPUD Sidoarjo, Zainal Abidin, kemarin, menyerahkan materi bahan kampanye untuk Paslon Cabup Sidoarjo itu kepada masing-masing perwakilan empat Paslon Cabup.  Juga dihadiri Komisioner Panwaslu Sidoarjo, M Rosul. Materi bahan kampanye untuk empat Paslon Cabup Sidoarjo itu, terdiri dari dari Fleyer, Leflet dan Pamflet, masing-masing jumlahnya sebanyak 623.051 lembar,  dan poster sebanyak 8429 lembar.
”Kami akan menyerahkan bahan materi kampanye para Paslon Cabup ini sampai 17 September,” jelas Ketua KPUD Sidoarjo, Zainal Abidin.
Disaksikan masing-masing dari perwakilan empat Paslon Cabup Sidoarjo dan Panwaslu Sidoarjo, bahan materi kampanye itu dibuka secara bersama-sama. Dan kemudian dibuka kepada umum yang hadir di tempat itu. ”Mari kita buka bersama-sama, apa isinya, bom atau rokok,” kelakar Ketua KPUD Sidoarjo, Zainal Abidin.
Menurut Zainal, para Paslon Cabup setelah mnerima bahan materi kampanye itu, bisa menggunakannya untuk kegiatan kampanye yang dilakukan ke tengah-tengah masyarakat. Pihak KPUD Sidoarjo sendiri, kata Zainal, beberapa waktu ini telah muai memasang APK di seluruh penjuru wilayah Sidoarjo, diantaranya seperti baliho. Sehingga kadang-kadang selesainya pemasangan APK itu, sampai sampai malam hari.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu, M Rosul, mengingatkan pada para perwakilan empat Paslon Cabup Sidoarjo itu, agar bahan materi yang diterima itu supaya dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan aturan. Jangan memasang pada tempat yang dilarang, misalnya seperti tempat ibadah, tempat pendidikan dan Kantor Pemerintah. [kus]

Tags: