4 PNS-Honda Kota Terancam Pecat

PNS dipecatKota Batu, Bhirawa
Karena bersikap indisipliner, sebanyak 4 orang PNS dan Honda terancam mendapat sanksi pemecatan. Hal ini karena mereka melakukan pelanggaran berat, yaitu tidak masuk kerja hingga lebih dari 56 hari.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Achmad Suparto kepada bhirawa, Rabu (19/8).
Dijelaskan ke-4 orang tersebut terdiri dari 3 orang PNS dan seorang tenaga Honorer Daerah (Honda). Sayangnya Parto sapaan akrab Kepala BKD enggan merinci nama-nama dan tempat berdinas mereka.
Tahun lalu, BKD juga sudah memecat PNS karena melakukan tindakan indisipliner berat. Langkah ini ditempuh sebagai upaya penegakan dan pembinaan disiplin PNS. Lebih lanjut dijelaskan, ke-4 PNS dan Honda saat ini masih ditangani oleh Inspektorat. Mereka akan dipanggil untuk diambil keterangan dan mengikuti sidang disiplin.
“Perlakuan bagi tenaga Honda sama dengan PNS. Sehingga kita juga selalu ingatkan agar tenaga Honda juga memahami aturan disiplin PNS,” tegasnya.
Terkait dengan penerapan absensi finger print, Parto mengaku kalau tingkat disiplin PNS Pemkot Batu semakin membaik. Karena dengan penggunaan alat ini, PNS tidak bisa lagi memainkan absensi, seperti saat menggunakan absensi manual.
“Disiplin PNS jelas lebih baik, karena mereka tidak bisa memanipulasi tanda tangan,” tandas Parto. [sup]

Rate this article!
Tags: