4 Terdakwa 6,1 Kg SS Dituntut Pidana Mati

Terlihat pasrah, Fredy Tedja Abdi terdakwa narkoba 6,1 kilogram saat mendengarkan tuntutan pidana mati atas kasus yang menjeratnya, Senin (31,8) di PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

Terlihat pasrah, Fredy Tedja Abdi terdakwa narkoba 6,1 kilogram saat mendengarkan tuntutan pidana mati atas kasus yang menjeratnya, Senin (31,8) di PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Harry Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,1 kilogram atau senilai Rp 17,2 miliar, dengan pidana mati, Senin (31/8) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Secara terpisah, sidang pertama yang di Ketuai Majelis Hakim Harijanto, mengagendakan tuntutan JPU terhadap dua terdakwa, yakni Alfon dan Rendy Sunartho. Secara bergantian, Jaksa Harry Basuki membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alfon dan Rendy. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah membawa narkotika dan merusak generasi muda.
“Menuntut terdakwa (Alfon dan Rendry, red) dengan pidana hukuman mati,” kata Jaksa Harry saat membacakan tuntutan atas dua terdakwa Alfon dan Rendy, Senin (31/8).
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Harijanto memberi waktu hingga Senin pekan depan untuk kedua terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa. “Kedua terdakwa diberikan waktu sampai Senin (7/9) pekan depan untuk mengajukan pembelaan,” terang Hakim Harijanto.
Senada dengan tuntutan itu, kedua terdakwa yakni Fredy Tedja Abdi dan Ali Tokman WNA Belanda sama-sama mendapat tututan pidana mati oleh Jaksa Harry. Dalam tuntutannya, Harry menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.
“Menuntut terdakwa (Fredy dan Ali, red) dengan pidana hukuman mati,” tegas Jaksa Harry dihadapan Ketua Majelis Hakim Musa Arief Nuraini.
Atas tuntutan Jaksa, terdakwa Fredy melalui pengacaranya Budi Sampurno mengajukan pembelaan. Sebab, Budi mengaku bahwa Fredy merupakan korban, dan tidak seharusnya Jaksa memberikan tuntutan pidana mati. “Jelas kami akan melakukan pledoi atas tuntutan Jaksa yang sangat tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa Ali Tokman melalui pengacarnya Yudianto Medio Simbolon mengatakan, hukuman yang diberikan JPU sangat tidak relevan. Menurutnya, tuntutan Jaksa tidak masnusiawai. “Dalam kasus ini, klien kami (Ali Tokman) merupakan korban karena hanya sebagai pengirim dari Belanda ke Indonesia,” katanya usai sidang.
Lanjut Yudianto, pihaknya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa yang terlampau tinggi. “Kami akan mengajukan pledoi. Klien kami juga akan mengajukan pledoi sendiri dan akan dibacakan sendiri,” beber Yudianto.
Menanggapi keberatan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Musa memberikan kesempatan bagi keduanya untuk mengajukan pledoi pekan depan. Musa menegaskan, tidak ada penggunduran waktu bagi pledoi yang akan disampaikan terdakwa.
“Terdakwa diberi kesempatan mengajukan pledoi pada Senin (7/9) pekan depan. Jika tidak dilakukan, terdakwa dinyatakan setuju dengan tuntutan JPU,” tegas Musa sembari menutup jalannya persidangan.
Dalam kasus ini, JPU menjerat seluruh terdakwa dengan pasal  berbeda sesuai perbuatannya. Pasal tersebut diantaranya Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga didakwa dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 tentang Narkotika untuk dakwaan subsider. [bed]

Tags: