40.213 Anak di Madiun Jadi Sasaran KIA

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Sebanyak 40.213 anak di Kota Madiun, Jatim, menjadi sasaran program pemerintah dalam penerbitan kartu identitas anak (KIA) sesuai peraturan baru, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Midi Hartono Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun mencatat sebanyak 40.213 anak ada di daerah ini terdiri atas 12.646 anak berusia 0-5 tahun dan 27.567 anak berusia 6-17 tahun, katanya, di Madiun.
“Jumlah tersebut bersifat dinamis. Dimungkinkan masih akan bertambah saat pemberlakukan aturan tersebut nantinya,” katanya, Selasa (16/2).
Menurut dia, pemberlakuan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anak wajib memiliki kartu identitas anak.
Permendagri Nomor 2 tahun 2016 menyebutkan, nantinya terdapat dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.
“KIA itu seperti KTP elektronik. Sesuai instruksi dari pusat, pencetakan kartu tersebut dilakukan serentak mulai tahun 2017 mendatang,” kata dia.
Ia menjelaskan, program KIA sebenarnya bukan program baru, sebab telah diujicobakan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Baru kemudian tahun 2016 program ini diberlakukan menyeluruh secara nasional.
Meski telah diberlakukan, pihaknya mengaku belum mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan program tersebut pada APBD 2016. Selain itu, blangko, sarana, dan prasarana KIA dari pemerintah pusat juga belum turun ke daerah.
Midi menambahkan, pihaknya mengaku siap apabila program KIA tersebut dilaksanakan. Sesuai aturan, nantinya KIA memiliki masa berlaku lima tahun sekali. Jika sudah habis, maka wajib diperbarui lagi. [dar,ant]

Tags: