40 dari 419 Desa di Bojonegoro Cairkan ADD

Anggaran Dana Desa (ADD)Bojonegoro, Bhirawa
Pemkab Bojonegoro menyambut baik upaya percepatan penyaluran dana desa dari pemerintah. Namun Pemkab Bojonegoro, mencatat hingga saat ini baru ada 40 dari 419 Desa yang sudah mencairkan dana desa (DD) tahap ketiga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoeti mengatakan, sedianya penyalurannya dana desa dilakukan pada bulan ini, sebanyak 40 desa yang persyaratan administrasinya sudah lengkap. “Pemkab sudah mulai mentransfer dana desa yang sudah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Ibnoe Soeyoeti, kemarin (13/12).
Ia menyebutkan besarnya dana desa (DD) tahap ketiga sebesar 20 persen bagi 419 desa dari Pemerintah dengan jumlah total Rp 23,3 miliar, dari alokasi DD sebesar Rp116,5 miliar, pada 2015. “Sesuai ketentuan untuk penyaluran keuangan desa untuk ADD tahap pertama sebesar 25 persen, pada Februari. Tahap kedua April untuk DD 40 persen dan bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi masing-masing 25 persen,” ujarnya.
Penyaluran tahap ketiga Agustus untuk ADD 50 persen, DD 40 persen, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi masing-masing 25 persen. “Kemudian tahap ke empat November untuk ADD 25 persen, DD 20 persen, bagi hasil pajak bagi hasil retribusi masing-masing 50 persen,” imbuhnya.
Mengenai desa lainnya, lanjut dia, masih dalam proses verifikasi persyaratan administrasi. “Kalau memang sudah lengkap segera dana desa tahap ketiga kami transfer ke rekening desa,” tandasnya.
Sementara itu kepala Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, menambahkan DD yang diterima desa di daerhanya itu merupakan salah satu pendapatan desa. “Pemerintah sempat menambah DD, karena agar ada percepatan pembangunan di desa,” katanya, menegaskan.
Ia menjelaskan sumber penghasilan desa, selain dana desa (DD) yaitu alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak (BHP) dan bagi hasil retribusi (BHR), yang bersumber dari APBD tk II. “Besarnya ADD, BHP dan BHR, di daerah kami, pada 2015, mencapai Rp213 miliar,” jelas dia.
Menurut dia, pola penyaluran keuangan desa, di atur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 tahun 2015 tentang Penyaluran Besaran ADD,DD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi. “Kemudian Perbup itu, diperkuat dengan Perbup No. 2 tahun 2015, yang mengatur pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran keuangan desa,” pungkasnya. [bas]

Tags: