40 Orang Wajib Lapor di BNN Kabupaten Blitar

BNNKabupaten Blitar, Bhirawa
Selama tahun 2014, ada 40 orang yang harus wajib lapor di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Hal ini diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Henry Siswanto. Berdasarkan data BNN Kabupaten Blitar, selama kurun waktu 2014 sudah ada 40 orang yang wajib lapor terkait dengan Narkotika. “Selama tahun 2014, mereka wajib lapor karena terkait dengan Narkoba sebanyak 40 orang,” kata AKBP Henry Siswanto.
Lanjut AKBP Henry Siswanto, dari 40 orang yang wajib lapor tersebut 4 di antaranya merupakan PNS terdiri dari 3 PNS asal Kabupaten Blitar dan 1 orang asal Mojokerto. Sedangkan 36 orang merupakan masyarakat dengan usia produktif dan mayoritas sebagai buruh. “Untuk rehabilitasi sebanyak 36 orang dilakukan di Padepokan Purbo Kayun yang ada di Kecamatan Talun karena termasuk kategori pengguna stadium sedang,” ujarnya.
Sedangkan EL pengguna sabu warga Kota Blitar juga menjalani rehabilitasi ke Lido Bogor dan pada 29 Desember 2014 sudah pulang. Lebih jauh AKBP Henry Siswanto mengatakan pada bulan November 2014 saja BNN Kabupaten Blitar menerima wajib lapor PNS dari Mojokerto dan masuk stadium tinggi karena sehari menggunakan 1 gram. “Dan saat ini menjalani rehap di rumah sakit jiwa Lawang yang akan berakhir dan saat ini dalam proses pindah rehabilitasi di Lido Bogor,” jelasnya.
Tambah AKBP Henry Siswanto,  hingga saat ini tinggal 4 orang yang masih menjalani rehabilitasi di Padepokan Purbo Kayun di Kecamatan Talun. Sementara yang lain sudah dipulangkan namun masih dalam tahap pendampingan dari BNN Kabupaten Blitar. Sementara untuk ungkap kasus selama 1 tahun kemarin, dikatakan AKBP Henry Siswanto ada sekitar 14 kasus dengan berbeda-beda modusnya. [htn]

Tags: