40 Pegawai Kontrak PD Pasar Dipecat Sepihak

Pegawai Kontrak PD Pasar Dipecat SepihakKota Kediri, Bhirawa
Sebanyak 40 orang  pegawai kontrak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri, diberhentikan secara sepihak. Pihak Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) beralasan jika pemecatan tersebut untuk efisiensi perusahaan yang terus dalam kondisi merugi.
Akibat pemecatan tersebut, Pegawai yang dipecat oleh PD pasarberniat menggugat pihak PD Pasar, karena dianggap sewenang-wenang.Dikatakan Tomy Ariwibowo, selaku koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ikatan Pemuda Kediri (IPK) mengaku, menerima pengaduan dari sedikitnya 40 pegawai kontrak PD Pasar yang telah diberhentikan sepihak.
“Kita masih melakukan musyawarah dengan puluhan pegawai tersebut. Ada 40 orang pegawai PD Pasar yang meminta bantuan kami. Mereka mereka keberatan dengan kebijakan dari jajaran direksi yang telah melakukan pemecatan secara sepihak. Kami siap untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan nasibnya, kalau perlu kita gugat, ” kata Tomy.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan para pegawai yang telah dirumahkan, Tomy mengaku, sangat prihatin. Pasalnya, mereka hanya sebagai karyawan kontrak dengan gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kediri. “Mereka hanya digaji antara Rp 400 hingga Rp 700 ribu sebulan. Kok ya tega dipecat sepihak, tanpa tahu kesalahannya. Yang lebih ironis, PD Pasar justru merekrut kembali tenaga baru. Sehingga mereka (pegawai kontrak yang telah dipecat) merasa diperlakukan sewenang-wenang,” jelas Tomy dengan nada kesal. [van]

Tags: