40 Persen dari 1.600 Aset Pemkab Tuban Telah Tersertifikatkan

Peringatan Bulan Bhakti Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2022 yang juga dilaksanakan donor darah, santunan di panti asuhan, jalan sehat, dan peresmian UMKM di ATR/BPN.

Pemkab Tuban, Bhirawa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban penyerahan sertifikat aset tanah milik Pemkab Tuban yang telah selesai diproses Kantor ATR/BPN Tuban, beserta 2 sertifikat wakaf kepada organisasi masyarakat di Bumi Wali Tuban.

Penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut kerjasama antara ATR/BPN dengan Pemkab Tuban, yang aset milik Pemkab kurang lebih 1.600 aset. Dan dari jumlah tersebut sebanyak 40 persen telah selesai diproses.

“Seluruh aset yang dimiliki Pemkab harus memiliki kejelasan hukum berkaitan dengan kepemilikannya,karena ketertiban administrasi aset akan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Kepala BPN Kabupaten Tuban Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi.

Penyerahan sertifikat kepilikan aset tersebut sengaja dibarengkan dengan peringatan Bulan Bhakti Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2022 yang juga dilaksanakan donor darah, santunan di panti asuhan, jalan sehat, dan peresmian UMKM di ATR/BPN.

“Secara simbolis kami serahkan kemarin (02/10/2022.red), sekaligus peringatan Hantaru 2022. Kami berharap, masyarakat dapat mendukung berbagai program yang dijalankan ATR/BPN Tuban,” terang Roy Eduard Fabian Wayoi (03/10/2022).

Sementar itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., dalam rilis yang diterima Bhirawa, penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Tuban dari ATR/BPN sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk menginventarisir setiap aset yang dimiliki.

Adanya legalitas aset Pemkab Tuban merupakan suatu keharusan yang dipersyaratkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan jajaran ATR/BPN Tuban,” ungkapnya. Bupati Lindra juga mengapresiasi atas kinerja ATR/BPN Tuban dalam memberikan pelayanan pengurusan sertifikat warga Kabupaten Tuban.

Menurutnya, adanya sertifikat hak atas tanah ini akan dapat mengurangi sengketa kepemilikan tanah. Sertifikat ini menjadi bukti hukum kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah yang dimilikinya.

“Bahkan juga memberikan pelayanan di hari libur,” tuturnya. Bupati meminta ATR/BPN terus mengedukasi masyarakat Kabupaten Tuban tentang pengurusan sertifikat tanah. Langkah ini hendaknya dapat diimbangi dengan pemanfaatan teknologi informasi guna memudahkan pelayanan.

“Hindari hal-hal yang melanggar hukum atau yang tidak sesuai dengan regulasi,” pesan Bupati. [hud.dre]

Tags: