40 Persen Pengusaha Kota Kediri Lapor Usaha

Z van-IMG_00000935Kota Kediri, Bhirawa
Masih banyaknya pengusaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya, hal ini terungkap dalam seminar tata cara penyampaian laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Laporan Kegiatan Pelaksanaan Usaha (LKPU) di hotel Lotus Kediri  yang diselenggarakan Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri. Rabu (2/12)
Kepala BPM Kota Kediri Triono Kutut mengatakan jika baru 30-40 persen pengusaha di kota Kediri yang menyampaikan kegiatan usahanya, padahal dalam peraturan Mentri, seharusnya 6 bulan sekali pengusaha harus melaporkan kegiatan usahanya
“Dengan laporan tersebut kita bisa mengetahui investasi yang masuk, sehingga wajib bagi pengusaha untuk melaporkan kegiatan usahanya” kata Triono Kutut usai seminar pada wartawan
Kepala BPM juga berhaaraap dengan seminar LKPM dan LKPU tersebut mampu menggugah kesadaran pengusaha untuk melaporkan kegiatan usahanya, sebab hingga saat ini masih banyak pengusaha kelas menengah ke bawah yang tidak melaporkan kegiatan usahaa
“Baru perusahaan besar yang melaporkan, jika perusahaan kecil menengah tidak melaporkan bagaimana kita tahu jika perusahaan tersebut berkembang, apa lagi saat ini Kota Kediri banyak investor yang melirik” terangnya
Lebih lanjut, Kutut Yakin jika untuk tahun 2016 investasi Kota kediri akan menggeliat, sebab  banyak investor besar yang akan masuk, meskipun tahun 2015 investasi di Kota Kediri cenderung menurun dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp 2,1 triliun .
“Kita yakin 2016 investasi kita akan mengeliat, karena banyak investor  besar besar yang sudah komitmen, dan akan untuk menanamkan investasinya. Contohnya seperti rumah sakit, Hotel bintang 4, dan properti “tambahnya
Sementara dalam seminar tersebut ada beberapa materi yang disampaikan kepada undangan yang mayoritas pengusaha ini, diantaranya tata cra penyusunan LKPM, dasar pelaksanaan penanaman modal, Proses Perizinan PMA/PMDN, serta hak dan kewajiban pengusaha. [van]

Tags: