40 Ribu Suara Pilkada Kab Malang Terancam Hilang

Komisoner Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva.

Komisoner Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva.

Kab Malang, Bhirawa
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 Kabupaten Malang terancam kehilangan hak pilih sebanyak 40 ribu suara disaat pencoblosan untuk memilih pasangan calon (paslon) Bupati Malang, pada 9 Desember 2015 mendatang.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang George da Silva, Rabu (14/10), kepada Bhirawa mengatakan, kehilangan hak pilih saat pencoblosan paslon, hal itu dikarenakan warga Kabupaten Malang sebanyak 40 ribu orang tersebut, saat ini bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sehingga mereka dipastikan akan kehilangan hak suaranya.
Dari 40 ribu orang itu, kata dia, masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang totalnya sebanyak 2,05 juta orang. Sementara, dalam Pemilukada, tidak diatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri. Sehingga mereka akan kehilangan hak suara jika saat pencoblosan tidak datang ke TPS di daerahnya masing-masing. “Ini yang menjadi pengawasan khusus Panwaslu, karena hal itu rawan terjadinya kecurangan perolehan suara,” tegasnya.
Disisi lain, George da Silva juga menambahkan, jika di wilayah Kabupaten Malang saat ada perhelatan demokrasi seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selalu rawan akan terjadinya money politic atau politik uang. Sedangkan ada 14 kecamatan dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang rawan money politic. Diantaranya, Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur , Sumbermanjing Wetan, Dampit, Ampelgading, Tirtoyudo, dan Gedangan.
“Dengan rawannya praktek bagi-bagi uang yang dilakukan paslon, maka pengawasan lebih kami perketat. Karena dengan terjadinya money politic secara tidak langsung akan menggembosi suara paslon lainnya. Dan jika nantinya hal itu diketahui dan terbukti salah satu palon Bupati Malang melakukan money politik, maka mereka akan terkena sanksi pidana,” paparnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Santoko mengatakan, pihaknya tetap berupaya agar warga Kabupaten Malang yang kini menjadi TKI di luar negeri bisa menggunakan hak politiknya pada Pilkada 2015 Kabupaten Malang dengan datang ke TPS. Untuk itu, pihaknya mendatangi keluarga maupun tokoh masyarakat di kantong-kantong asal TKI terutama Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan tujuan memberikan informasi agar mereka bisa menggunakan hak politiknya pada Pilkada 2015.
“Jika pun belum masuk dalam DPT, mereka tetap bisa di daftar sebagai pemilih tambahan bahkan hingga pada masa pencoblosan, dengan menunjukkan KTP dan paspor. Dengan begitu, angka partisipasi warga mengikuti Pilkada 2015 Kabupaten Malang bisa tinggi, sehingga target pemilih bisa mencapai 70 persen,” ujarnya. [cyn]

Tags: