40 Ribu TKW-Ribuan Napi Dipastikan Golput

GolputKab Malang, bhirawa
Hak suara 40 ribu Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Malang terancam hangus alias Golput pada Pilkada Bupati, 9 Desember mendatang. Pasalnya mereka tidak mungkin pulang untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan.
Terkait pengawasan suara TKW, Komisioner Panwaslu, George Da Silva, mengaku belum paham berapa jumlah TKI dan TKW yang punya hak suara. Sebab, setelah penetapan DPT pihaknya belum menerima draf nama pemilik suara.
“Sejak awal kami sudah wanti-wanti Panwascam dan PPL supaya mengawasi hak pilih TKI/TKW, sehingga jika ada pelanggaran dapat dicek langsung, sebab informasinya ada 40 ribuan warga kabupaten Malang yang menjadi TKI/TKW,” ungkap George kepada bhirawa, Rabu (14/10).
Menurutnya, dalam regulasi tidak diatur akan nasib pemilik suara (TKI/TKW) dalam Pilkada Bupati. Regulasi hanya berlaku ketika Pileg dan Pilpres lalu, sehingga suara TKI tetap diakomodir.
Panwas akan tetap mengawasi dan mengawal surat undangan dari KPU, jangan sampai jatuh dan digunakan orang tidak berwenang.
“Pastinya sudah masuk DPT dan surat suara dicetak sesuai DPT. Namun, kami tidak sepakat bila mereka dikategorikan Golput, melainkan faktor lokasi dan situasinya,” jelasnya. Karenanya ia meminta KPU segera memberikan draf nama pemilih yang berstatus TKI/TKW kepada Panwaslu dan masing-masing calon, sehingga sama-sama mengawasi secara by name by address.
Tak hanya TKI/TKW, ribuan napi asal kabupaten Malang yang mendekam di LP Lowokwaeu dam LP Wanita Sukun juga dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini karena posisi LP tersebut secara administratif berada di kota Malang. Masalah ini sudah pernah ditanyakan oleh PDIP kepada KPU, namun Peraturan KPU tidak mengakomodir hak pilih Napi yang berada di LP di luar daerah.  [sup]

Tags: