40 Sekolah di Kabupaten Probolinggo Jalankan Program KTR

Piagam penghargaan Paramesti untuk prestasi sekolah yang jalani KTR.

Berbuah Prestasi, Menerima Piagam Penghargaan Paramesti
Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) Probolinggo Nomor 26 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berbuah prestasi. Pemkab Probolinggo menerima Piagam Penghargaan Paramesti tahun 2018 sebagai bentuk apresiasi dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dengan 40 sekolah yang telah menjalani program KTR.
Piagam Penghargaan Paramesti ini diberikan langsung oleh Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono mewakili Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo, SH. M.Hum, Kamis 31/5. Penyerahan piagam penghargaan ini bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Internasional.
Dalam Piagam Penghargaan Paramesti tersebut disebutkan bahwa Kabupaten Probolinggo menerima penghargaan ini karena telah menetapkan Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diharapkan dapat segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) serta implementasinya.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono, Minggu 3/6 mengaku sangat bersyukur atas diraihnya penghargaan Paramesti tersebut. Harapannya penghargaan ini bisa terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi cakupannya terhadap keberadaan KTR.
“Kawasan Tanpa Rokok atau KTR adalah kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi dan atau penggunaan rokok. Artinya, kawasan tersebut harus benar-benar terbebas dari rokok. Karena dengan KTR, maka perokok maupun orang lain tidak boleh terpapar oleh asap rokok. Sehingga bagi yang ingin merokok asapnya harus langsung ke udara,” ungkapnya.
Menurut Shodiq, dalam Perbup Nomor 26 tahun 2016 Tentang KTR disebutkan bahwa ada beberapa tatanan KTR yang harus terbebas dari asap rokok. Yakni, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan perkantoran Pemerintah Daerah.
“Penetapan KTR ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta bebas dari asap rokok, melindungan kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, mencegah perokok pemula serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Hingga saat ini jelas Shodiq, sudah ada 40 sekolah yang menjalankan program KTR dari target 445 sekolah SMP dan SMA negeri/swasta di Kabupaten Probolinggo. KTR tertinggi saat ini berada di wilayah Puskesmas Leces. Dari target 13 lembaga sudah terealisasi sebanyak 10 lembaga.
“Saat ini kami melakukan sosialisasi kepada kepala puskesmas dan guru-guru, tahun 2018 bisa lebih dikembangkan lagi. Karena dalam aturannya 30% dari total sekolah sudah harus menerapkan KTR,” tambahnya. [wap]

Tags: